Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ada Kritik Poin Pasal 30 Ayat 1 

Tidak ada penjelasan jelas terkait Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa (24/5/2022). Hal pertama yang dibahas terkait pembebasan biaya penempatan dan kritik poin pasal 30 ayat 1.

"Saya ingin mengutip sedikit pasal 27 ayat 2 UUD RI yang berbunyi tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai kemanusiaan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat membuka Rapat Dengar Pendapat.

1. Kritik poin pasal 30 ayat 1 terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ada Kritik Poin Pasal 30 Ayat 1 Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Pada Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017, yang dibuat anggota DPR RI berbunyi:

(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebankan biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

"Kemudian atas perintah pasal 30 ini kami menerbitkan peraturan kepala badan 09 tahun 2020," ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Lalu, terkait perintah pasal 30 ayat 1 itu menuai kritik poin, yaitu tidak dijelaskan seperti apa Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud, baik jenis jabatan dan sektor pekerjaannya. Kemudian tidak adanya keterangan tentang PMI dengan negara tujuan penempatannya.

"Ketika di pasal penjelasan disebutkan Pekerja Migran Indonesia atau penjelasannya menyatakan cukup jelas maka kami memaknainya perintah tersebut adalah kepada seluruh pekerja migran Indonesia tanpa mengenal sektor dan tanpa mengenal negara tujuan penempatan," tambahnya.

Baca Juga: 4 Pekerja Migran Lampung Terlantar di Turki Dipulangkan, 7 Belum Tiba

2. Diskusi Tripartit pada 18 Mei 2020

Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ada Kritik Poin Pasal 30 Ayat 1 Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) usai sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/6/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Menindaklanjuti perintah UU tersebut, BP2MI melakukan Diskusi Tripartit yang melibatkan Kemnaker NGO (IOM, Migrant, Care, SBMI, SPPI, FORMIGRA, dan Asosiasi P3MI.

"Kami melakukan Diskusi Tripartit yang dilaksanakan di kantor BP2MI," kata Benny.

Baca Juga: Dua Juta Pekerja Migran di KTI Tunggu Jadwal Keberangkatan

3. Penandatanganan dukungan pembebasan biaya penempatan PMI

Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ada Kritik Poin Pasal 30 Ayat 1 Kepala BP2MI Benny Rhamdani juga menyampaikan persoalan tentang implementasi UU PMI. (Dok. Kemnaker)

Selanjutnya, pada 17 Agustus 2020 BP2MI dihadiri banyak pihak melakukan penandatanganan fakta integritas dukungan atas peraturan BP2MI No. 09/2020, tentang pembebasan biaya penempatan PMI. Dukungan itu dihadiri Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI). 

"Proses penyusunan dan dukungan saya sampaikan bahwa 26 November 2020, P3MI dari 3 asosiasi APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI yang menandatangani dokumen pernyataan bersama dan sudah dikirimkan ke alamat perusahaan," ujar Benny.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya