KLHK Beberkan Tujuan Pembatasan Pengunjung Taman Nasional Komodo 

Idealnya per tahun pengunjung Pulau Komodo 219.000 wisatawan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo, demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.  

"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung, agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo," kata Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, pada konferensi pers yang digelar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: IUCN: Komodo Satu Langkah Lebih Dekat ke Kepunahan

1. Upaya meminimalkan dampak negatif kegiatan wisata alam

KLHK Beberkan Tujuan Pembatasan Pengunjung Taman Nasional Komodo Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada konferensi pers yang digelar bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Alue menjelaskan, pembatasan jumlah pengunjung ini guna meminimalkan dampak negatif kegiatan wisata alam, terhadap kelestarian populasi biawak komodo dan satwa liar lainnya.

"Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam, terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya," jelas dia.

"Serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo," tambahnya. 

2. Kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik

KLHK Beberkan Tujuan Pembatasan Pengunjung Taman Nasional Komodo Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada konferensi pers yang digelar bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Agar mengetahui batas maksimal pengunjung, kata Alue, diperlukan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DD DTW) di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.

Berdasarkan hasil kajian DDDTW itu merekomendasikan, jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan, dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang setiap waktu kunjungan. Hasil kajian itu memperlihatkan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada 2019, yaitu 221.000 orang di Pulau Komodo.

Sedangkan, di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan yang dalam satu hari terdapat tiga waktu kunjungan.

Alue mengungkapkan, penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung. 

"Penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut, tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat, dari berbagai aktivitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo," kata dia.

"Dengan pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan multiplier effect berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga," kata Alue menambahkan.

Baca Juga: Menteri BUMN RI Kunjungi Agen Brilink dan Teras BRI Kapal Pulau Komodo

3. Pemerintah Provinsi NTT dukung pelaksanaan pembatasan pengunjung

KLHK Beberkan Tujuan Pembatasan Pengunjung Taman Nasional Komodo Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi. (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Sementara, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, Pemerintah Provinsi NTT mendukung pelaksanaan pembatasan pengunjung dengan sistem digitalisasi manajemen pengunjung. Sistem itu dengan mengimplementasikan program Experimentalist Valuing Environment (EVE). 

“Yang paling penting adalah komodo kita harus lestarikan bersama semua habitat yang ada di Pulau Komodo disitu ada burung kakak tua, kelelawar dan sebagainya, hutan dan lingkungan lautnya juga kita harus lestarikan bersama semua yang ada di sana, kami serahkan kepada ahlinya, dari kesimpulan kajian yang ada itulah kita ambil untuk kita gunakan (sebagai kebijakan) yang secepat-cepatnya dan seadil-adilnya,” ujar Josef Nae Soi.

Taman Nasional Komodo merupakan salah satu kawasan konservasi yang termasuk dalam Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo bersama 4 DPSP lainnya yaitu Borobudur, Mandalika, Danau Toba, dan Likupang. Penetapan DPSP Labuan Bajo-Flores tidak terlepas dari keberadaan satwa komodo di Taman Nasional Komodo yang menjadi daya tarik bagi wisatawan, khususnya mancanegara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya