Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanen

Kominfo terus lakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemblokiran Sistem Elektronik (SE) yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat tidak bersifat permanen. Artinya, Kementerian Kominfo dapat membuka kembali akses tersebut. 

"Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE," sebut keterangan Kominfo, disitat Sabtu (30/7/2022).

1. Kominfo terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat

Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat PermanenIlustrasi PSE (kominfo.go.id)

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika mengatakan bakal terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran. Pengawasan itu terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat," jelas Kominfo.

2. Daftar 10 SE yang belum melakukan pendaftaran

Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanenandroidcentral.com

Adapun berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. 

Berikut 10 SE tersebut, antara lain:

1. Amazon

2. Paypal

3. Yahoo!

4. Bing

5. Steam

6. Dota

7. CS GO

8. Epic Games

9. Battle Net

10. Origin

Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada 10 SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. 

"Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian atau Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait," terang Kominfo.

Baca Juga: LinkedIn hingga PayPal Terancam Diblokir bila Tak Segera Daftar PSE

3. Hingga 29 Juli Kementerian Kominfo mencatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE

Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat PermanenJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kementerian Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, dan pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Baca Juga: Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi Menkominfo

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya