KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi dan Radio 

Figur publik seharusnya memberikan contoh positif

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau tampil dalam program siaran di televisi atau radio.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, dalam unggahan Instagram resmi KPI Pusat, Jumat (30/9/2022).

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Larangan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.

Baca Juga: Lesti Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT ke Polisi, Bawa Bukti Visum

1. Figur publik seharusnya memberikan contoh positif

KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi dan Radio Ilustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendukung pernyataan larangan penyiaran pelaku KDRT, Nuning mengungkapkan, para figur publik seharusnya mempunyai dan memberikan contoh positif, bukan sebaliknya.

"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," kata Nuning.

Baca Juga: Ditanya Luka di Wajah Lesti Usai Laporkan KDRT, Ini Penjelasan Polisi

2. Tata cara pengaduan pelanggaran isi siaran

KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi dan Radio Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)

Dalam Instagram resmi KPI Pusat, @kpipusat juga membagikan tahapan dan tata cara pengaduan pelanggaran konten siaran. Berikut tata caranya:

1. Pilih saluran aduan yang disediakan 

2. Sebutkan TV/Radio yang diadukan 

3. Sebutkan program acara yang diadukan

4. Sebutkan tanggal dan jam penayangan

5. Tuliskan deskripsi singkat aduan dengan bahasa Indonesia 

6. Sertakan bukti pendukung (jika ada)

7. Tulis nama dan no kontak 

8. Kirim Laporan

9. Laporan diterima dan diverifikasi KPI

Baca Juga: KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang

3. Lesti laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT

KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi dan Radio Lesti Kejora dan Rizky Billar awal PDKT (YouTube.com/LESTI CHANNEL/)

Sebelumnya, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan, kekerasan tersebut berawal dari dugaan Lesti bahwa Rizky berselingkuh dan meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban, sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan KDRT, Polisi Siap Periksa Rizky Billar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya