Lakukan Aksi Tercela, Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal di Sumenep 

Tindak tegas dan sanksi keras pada oknum perbuatan tercela

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah mutasi terhadap 2 jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep yakni Kasi Pidum IM dan Kasi Barang Bukti BN, akan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum IM dan Kasi Barang Bukti BN, ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangannya, diterima redaksi Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri 

1. Permudah pemeriksaan bidang pengawasan

Lakukan Aksi Tercela, Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal di Sumenep Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penugasan sementara 2 Jaksa, Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN) yaitu untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan. 

"Ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Ketut.

Baca Juga: Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng

2. Tindak tegas dan sanksi keras terhadap oknum perbuatan tercela

Lakukan Aksi Tercela, Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal di Sumenep IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa ataupun pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.

"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat," tegas Ketut.

3. Masyarakat dapat melaporkan tindakan tercela oknum Kejaksaan RI

Lakukan Aksi Tercela, Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal di Sumenep Ilustrasi tahanan (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Kemudian, ia juga menjelaskan apabila masyarakat menemukan perbuatan tercela yang dilakukan oknum Kejaksaan RI, harap untuk melaporkan hal tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan," ujar Ketut.

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan," tambahnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya