LKPP 2021, BPK Berikan Opini WTP Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Empat lembaga masuk opini wajar dengan pengecualian

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021.

Isma menjelaskan, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan audit atas laporan keuangan pemerintah untuk 2021. Laporan terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

Hal itu disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN 2021, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2021, dalam semua hal material sesuai standar akuntansi pemerintahan," kata Isma.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala LKPP, Ini Profil Azwar Anas

1. Opini WTP atas LKPP 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK

LKPP 2021, BPK Berikan Opini WTP Berdasarkan Hasil PemeriksaanKetua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Selain itu, Isma mengungkapkan, opini WTP atas LKPP 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021.

"Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” kata dia.

2. Ada kementerian kementerian dan lembaga dalam opini wajar dengan pengecualian

LKPP 2021, BPK Berikan Opini WTP Berdasarkan Hasil PemeriksaanRapat Paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Selain itu, Isma menyebut, terdapat empat kementerian dan lembaga yang masuk dalam opini wajar dengan pengecualian. Pengecualian tersebut tidak berdampak material terhadap LKPP 2021.

"Empat LKKL, yakni lapkeu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI tahun 2021 memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP," ujar dia.

Baca Juga: BPK Temukan Bansos Tak Tepat Sasaran Rp6,93 T, Risma: Sudah Clear

3. BPK temukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI)

LKPP 2021, BPK Berikan Opini WTP Berdasarkan Hasil PemeriksaanRapat Paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021. Hal itu guna perbaikan pengelolaan APBN.

Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga melihat adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai dan piutang pajak macet Rp20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

"Terkait sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun, yang tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar yang berpotensi tidak dapat tersalurkan," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya