Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji Tak Sesuai Aturan 

Sebanyak 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai peraturan mendapat sanksi tegas. 

Hal itu disampaikan Yaqut merespons adanya 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah, Arab Saudi, karena persoalan visa.

Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kami akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka,” tegas Yaqut usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

1. Perjalanan ibadah haji tidak boleh dipermainkan

Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji Tak Sesuai Aturan Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Yaqut mengungkapkan, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji termasuk umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah.

Menurutnya, hal itu sama saja dengan mempermainkan keinginan ibadah orang dan merupakan dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” ungkap Menag.

Baca Juga: Ibadah Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bersama Istri Terbang ke Arab Saudi

Baca Juga: Lepas Kloter Pertama, Wapres Pesan ke Jemaah Haji Jangan Keluyuran

2. Sebanyak 46 WNI tertahan di imigrasi Arab Saudi

Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji Tak Sesuai Aturan Ratusan WNI yang dievakuasi dari wabah virus corona di Tiongkok, tiba di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Sebelumnya, sebanyak 46 WNI tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022). Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah. 

Diketahui, para WNI tersebut tidak lolos proses imigrasi setelah visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI itu. 

3. Akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 dan mengoptimalkan peran PIHK

Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji Tak Sesuai Aturan Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan, terkait hukuman kasus tersebut akan didiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," jelas Hilman.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan Pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kami," sambungnya. 

Selain akan membuat turunan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman mengaku, pihaknya akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tegas Hilman.

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

Baca Juga: Kisah di Balik Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya