Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

Agar pembangunan dan pelayanan di Papua tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik 5 penjabat (Pj) kepala daerah dan 1 wakil bupati di Papua. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5/2022).

Mereka yang dilantik yakni Pj Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra, Pj Bupati Mappi Michael Gomar, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge, Pj Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey, dan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra. 

Baca Juga: Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

1. Pj kepala daerah dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA)

Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di PapuaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tito menjelaskan, para Pj kepala daerah itu dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan persyaratan. 

"Pemilihan Pj ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan pilkada digelar pada November 2024. Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj," jelas Tito.

“Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” tambahnya.

2. Pemilihan Wakil Bupati telah melalui proses usulan tingkat DPRD maupun gubernur

Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di PapuaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Selain itu, Tito mengungkapkan, pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra telah melalui proses usulan di tingkat DPRD maupun gubernur. Kemudian disampaikan secara resmi kepada Kemendagri. 

Menurut Tito, pelantikan itu seharusnya dilakukan Gubernur atau Wakil Gubernur Papua. Namun, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Papua, gubernur berhalangan karena tengah melakukan pengobatan di luar negeri.

“Beliau berobat di luar negeri dan meminta kepada Mendagri untuk melantiknya, dan sesuai dengan UU, ketika gubernur berhalangan dan wakil gubernur juga masih kosong (pejabatnya), maka sesuai aturan UU, Mendagri dapat melaksanakan pelantikan,” ungkap Tito.

3. Pembangunan dan pelayanan masyarakat Papua harus tetap berjalan

Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di PapuaMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tito berharap, kepercayaan yang diberikan pimpinan negara dan masyarakat, serta amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada para pejabat tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

"Saya tak ingin kekosongan jabatan berlangsung lama, karena pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua harus tetap berjalan," ujar Tito.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya