Mendagri Tito: Apkasi Bukan Asosiasi Kaleng-Kaleng

Apkasi minta penghapusan tenaga honorer usai Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengimbau para bupati memanfaatkan forum rapat kerja nasional (rakernas) sebagai wadah untuk menyuarakan segala persoalan yang ada di daerah.

“Silakan sampaikan secara resmi, secara tertulis, apa yang menjadi keluhan di daerah. Termasuk berikan juga kami konsep atau ide-ide yang menarik untuk bisa dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada publik,” ujar Tito, saat membuka secara resmi Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang berlangsung di Bogor, Sabtu, 18 Juni 2022. 

Pada kesempatan ini, Tito juga memberikan apresiasi atas digelarnya Rakernas XIV Apkasi 2022, sehingga bisa memberikan feed back positif kepada pemerintah pusat. 

“Kami mengapresiasi langkah Apkasi menggelar rakernas, yang mana hal ini menunjukkan bahwa Apkasi ini bukan asosiasi yang dalam bahasa sehari-hari kita, bukan kaleng-kaleng. Apkasi memiliki banyak kegiatannya dan ada konsepnya," ujar dia.

"Saya titip betul karena Apkasi memiliki peranan penting bagi bangsa ini, karena ia adalah organisasi kepala daerah terbesar di Tanah Air. Sambil saya terus mendoakan, agar para bupati senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan, sehingga bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” ujar Tito, melanjutkan.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi di Daerah, BKPM Kerja Sama dengan APKASI

2. Mendagri ingatkan semangat otonomi daerah bukan untuk bagi-bagi daerah

Mendagri Tito: Apkasi Bukan Asosiasi Kaleng-KalengMendagri Muhammad Tito Karnavian melantik 5 Penjabat kepala daerah dan 1 wakil bupati di Papua di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5/2022). (Dok. Kemendagri).

Tito mengingatkan, semangat otonomi daerah bukan untuk bagi-bagi daerah, namun pembagian yang tujuan akhirnya yaitu kemandirian daerah secara finansial dengan diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola.

“Kita kenal dengan istilah kewenangan yang konkuren, yang mutlak yang dalam ilmu pemerintahan umum kemudian kewenangan yang konkuren ini didelegasikan kepada daerah. Dengan harapan daerah-daerah ini ke depan bisa mengelola sehingga ia menjadi daerah yang mandiri secara fiskal,” ujar dia.

Lalu, daerah yang kuat secara finansial ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi, dibanding Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD). Daerah dengan finansial menengah dan rendah, ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD atau sebaliknya.

“Contoh yang kuat finansialnya seperti Kabupaten Badung Bali, sehingga ia bisa membuat program apapun. Diakui belum banyak daerah yang bisa memenuhi kriteria ini, sehingga tentu harapannya ke depan akan muncul daerah-daerah lain yang kuat mandiri secara finansial,” kata Mendagri.

3. Mendagri berikan arahan terkait beberapa hal yang menjadi kebijakan pusat dan kondisi global

Mendagri Tito: Apkasi Bukan Asosiasi Kaleng-KalengMendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)

Dalam kesempatan ini, Tito juga memberikan arahan terkait beberapa hal yang menjadi kebijakan pusat, serta kondisi global seperti perang Rusia-Ukraina yang dampaknya bisa saja memengaruhi kondisi nasional.

Di samping itu, ia memahami ada beberapa kepala daerah yang sedang gelisah dengan kondisi politik, di mana akan diselenggarakan Pilkada Serentak 2024. Terutama bagi mereka yang notabene kepala daerah hasil Pilkada 2022, yang karena aturan tersebut menjadi tidak penuh masa jabatannya, dan harus digantikan dengan penjabat yang ditunjuk.

“Namun hal ini bisa disikapi dengan bijak karena ini bisa menjadi real test yang akan menguji sistem pemerintahan kita, apakah menjadi kuat karena adanya para penjabat yang berprestasi, sementara rekan-rekan kepala daerah hasil pilkada berguguran karena tersandung kasus. Atau sebaliknya rekan-rekan bupati hasil pilkada bisa menunjukkan bahwa sistem yang ada sekarang sudah tepat karena ia memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” kata Tito.

Tito juga mewaspadai, agar kepala daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. “Silakan tiru saja ke daerah-daerah yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik seperti di Kabupaten Banyuwangi dan Badung. Gak usah bingung-bingung, tiru saja ke daerah yang sudah ada,” kata dia.

Baca Juga: Dukung Potensi Daerah, APKASI Siap ‘Lahirkan’ 416 Desa Wisata Baru

4. Catatan Tito soal anggaran dan UMKM

Mendagri Tito: Apkasi Bukan Asosiasi Kaleng-KalengMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Hal lain yang menjadi catatan Tito yaitu banyaknya daerah yang daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya masih rendah.

“Tolong betul agar para bupati ini membelanjakan anggaran daerah, karena kalau ada uang yang beredar di masyarakat, itu artinya akan menggerakkan daya beli dan akan menaikkan pertumbuhan ekonomi di daerah maupun nasional,” kataya.

Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga menjadi sorotan agar ini benar-benar digerakkan. “UMKM ini sektor riil yang telah teruji bisa bertahan di masa pandemik. Salah satu politic will yang bisa diambil oleh para bupati adalah melalui e-katalog dan toko daring yang telah disiapkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," ujar dia.

"Ini semacam marketplace yang dibuat resmi oleh pemerintah, dan menurut saya ini bagus sekali konsepnya. Kami akan menolak APBD provinsi, jika tidak melampirkan daftar 40 persen belanja produk lokal, demikian juga di tingkat kabupaten dan kota diharapkan nantinya para gubernur juga melakukan hal yang sama,” kata Tito, melanjutkan.

4. Apkasi minta penghapusan pegawai honorer ditunda setelah Pemilu 2024

Mendagri Tito: Apkasi Bukan Asosiasi Kaleng-KalengMendagri Tito Karnavian memukul gong tanda dibukanya Rakernas XIV Apkasi Tahun 2022 di Bogor, Sabtu (18/06/2022). Tampak mendampingi Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati Dharmasraya), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas. (Dok. Apkasi).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kesempatan yang sama melaporkan beberapa hal kepada Mendagri, khususnya terkait program kerja Apkasi yang telah berjalan sejak kepengurusan Apkasi masa bakti 2021-2026.

“Selama satu tahun terakhir kami telah melaksanakan 34 kegiatan besar meliputi kegiatan advokasi, mediasi, fasilitasi hingga peningkatan kapasitas anggota,” ujar Bupati Dharmasraya ini.

Sutan juga menyampaikan laporan beberapa isu krusial yang menjadi kekhawatiran para bupati di daerah, dan salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rakernas Apkasi di Bogor. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer.

“Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang Tahun Pemilu 2024. Selain itu, dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial, karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah,” kata Sutan.

Sementara, di bidang advokasi, Apkasi aktif memberikan sumbang saran dalam undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), terkait sejumlah hal berikut:

  1. Masalah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
  2. Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI tentang UU HPPD baik sejak rancangan hingga implementasinya.
  3. Audiensi dengan BPK RI untuk menyampaikan sejumlah permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikhawatirkan menjadi temuan di kemudian hari.
  4. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa pandemik COVID-19 yang banyak mengalami kendala terutama terkait pemulihan ekonomi dan penanganan pandemik.
  5. Rapat Dengar Pendapat Asosiasi Pemda dengan Komite IV DPD RI tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk dari penanganan COVID-19 serta kegiatan lainnya baik dengan kementerian, kepolisian serta lembaga-lembaga lainnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya