Penggusuran Lokalisasi Gunung Antang, 800 Personel Dikerahkan

Ada 120 bangunan liar diduga praktik prostitusi-perjudian

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap 120 bangunan liar di Gunung Antang, yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian, Selasa (30/8/2022).

Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988. Proses penertiban yang berlangsung juga didukung TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. 

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga: Penggusuran Lokalisasi Gunung Antang, Walkot Jaktim Tunggu KAI 

1. Penertiban dilakukan usai mengirimkan surat peringatan ketiga

Penggusuran Lokalisasi Gunung Antang, 800 Personel DikerahkanPenertiban didukung TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. (Dok. PT KAI).

Penertiban ini dilakukan usai melalui beberapa tahapan yaitu pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP-1 hingga SP-3. Namun, warga sekitar tidak juga menggubris surat peringatan tersebut. 

"Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus, dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022," jelas Eva. 

2. Mayoritas bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan ilegal

Penggusuran Lokalisasi Gunung Antang, 800 Personel DikerahkanPenertiban dilakukan usai melalui beberapa tahapan yaitu pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP-1 hingga SP-3. (Dok. PT KAI).

Sebelumnya, kata Eva, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama penghuni bangunan liar, untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. 

"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal," ungkap Eva.

Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m², dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987. 

3. PT KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi wujudkan keselamatan perjalanan KA

Penggusuran Lokalisasi Gunung Antang, 800 Personel DikerahkanPT KAI Daop 1 Jakarta imbau seluruh masyarakat tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. (Dok. PT KAI).

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau, seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. 

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Bunyi Pasal 178 

“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Bunyi Pasal 181 ayat (1) 

"Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," tutup Eva.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya