Puan Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

DPR akan panggil Mendag M Lutfi 

Jakarta, IDN Times – Ketua DPR Puan Maharani mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Kejagung harus terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain atas kasus kelangkaan minyak goreng tersebut,” kata Puan di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersangka

Puan Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak GorengIWW memakai baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/HO-Puspen Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Mengetahui hal itu, Puan meminta Kejagung dan seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai proses. Sebab, hal tersebut telah merugikan masyarakat.

2. DPR akan panggil Mendag M Lutfi untuk meminta penjelasan

Puan Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak GorengKemendag Lutfi. (Dok. Kementerian Perdagangan)

Melalui Komisi VI, DPR berencana memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Senin, 25 April 2022, untuk meminta penjelasan terkait sengkarut minyak goreng.

“InsyaAllah saya dapat laporannya. Mungkin minggu depan sebelum Lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses,” ujarnya.

Puan menjelaskan, pemanggilan Mendag juga untuk menanyakan permasalahan kelangkaan minyak goreng dan masalah internal Kemendag yang terjadi.

3. Jaksa Agung umumkan nama IWW dan 3 tersangka lainnya kasus minyak goreng

Puan Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak GorengMinyak goreng di Superindo Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022) juga mengumumkan ada 3 tersangka lainnya pada kasus yang sama, yang diketahui menjalin komunikasi dengan IWW.

Tiga tersangka tersebut yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Wapres: Tindak Tegas Pelaku Eskpor Minyak goreng Ilegal

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya