Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB: Proses Seleksi akan Diperketat

Ada sanksi tegas dan berat agar tak merugikan negara

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pemerintah akan lebih memperketat proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu imbas dari ratusan CPNS hasil perekrutan 2021 memilih mengundurkan diri.

"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

1. Adanya sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara

Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB: Proses Seleksi akan DiperketatIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo berharap, dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, maka tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," kata Tjahjo.

Baca Juga: BKN: Ratusan CPNS yang Pilih Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi

2. Pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS

Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB: Proses Seleksi akan DiperketatIDN Times/Imam Rosidin

Tjahjo juga meminta agar kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta BKN, segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS jika belum dilakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN," tulis Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Kemudian, apabila CPNS tersebut mengundurkan diri, maka yang bersangkutan mendapat sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode 1 tahun berikutnya.

3. Sanksi juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri

Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB: Proses Seleksi akan DiperketatIDN Times/Imam Rosidin

Sanksi yang ada juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

"Kewenangan PPPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi," jelas Tjahjo.

Apabila formasi yang ditinggalkan tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Gaji di Swasta Lebih Besar, Satu CPNS Pemprov NTB Mengundurkan Diri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya