Reaksi Warganet soal Aturan Kemendagri Nama Tidak Boleh 1 Kata

Pro dan kontra netizen soal nama tidak boleh satu kata

Jakarta, IDN Times - Aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menuai komentar dari warganet. Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama seseorang kini tidak boleh hanya satu kata.

Dokumen kependudukan yang dimaksud Permendagri yaitu biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dikutip Senin (23/5/2022).

Seperti apa tanggapan publik atas Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan tersebut?

Baca Juga: Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

1. Warganet pertanyakan apa kepentingan Permendagri terkait nama yang tidak boleh hanya satu kata

Reaksi Warganet soal Aturan Kemendagri Nama Tidak Boleh 1 KataTangkapan layar komentar warganet terkait Permendagri yang tidak memperbolehkan nama berjumlah 1 kata saja. (Twitter/@musafir_Papa).

Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan beberapa unsur seperti (a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, (b) Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan (c) jumlah kata paling sedikit dua kata.

Aturan tersebut menjadi pertanyaan warganet apa kepentingan Kemendagri mengharuskan jumlah kata pada nama paling sedikit dua kata.

“Urgensinya apa coba? Kalau satu kata aja, bikin KTP Elektronik aja lama, gimana kalo lebih banyak?” tulis akun Twitter @musafir_papa.

“Lebih baik mengatur yang lebih esensial. Nggak mutu, ahh,” kata @icukprayogi.

“Tidak adakah yang lebih produktif yang dibahas oleh seorang Menteri, ngurus perut rakyat jauh lebih penting dibanding urus nama,” tegas @JulfikarSh.

2. Warganet menilai Indonesia terlalu ribet banyak aturan

Reaksi Warganet soal Aturan Kemendagri Nama Tidak Boleh 1 KataTangkapan layar warganet menilai Indonesia merupakan negara yang ribet dan banyak aturan. (Twitter/@YusseDaenk1).

Selain itu, adanya peraturan baru tersebut membuat warganet menilai Indonesia merupakan negara yang ribet. Hal itu lantaran banyaknya aturan yang menurut publik tidak terlalu penting diurus dibandingkan masalah lain.

“Pernah dengar ada yang bilang, negara ini terlalu banyak aturan, makanya ribet,” tulis akun Twitter @YusseDaenk1

“Satu hal yang selalu bikin saya heran. Kenapa di negara ini ada ada saja hal yang membuat masyarakatnya merasa sangat terbatasi haknya? Masalah nama itu hak orangtuanya Pak. Dari dulu ga ada aturan kayak gini. Yang penting namanya tidak satu huruf saja Pak. Gitu aja kok repot sih,” ujar @Imamabdulaziz28.

Baca Juga: [WANSUS] Dirjen Dukcapil: KTP Elektronik Bakal Menyatu dengan Ponsel

3. Banyak juga warganet mendukung Permendagri, nama tidak boleh satu kata

Reaksi Warganet soal Aturan Kemendagri Nama Tidak Boleh 1 KataBeberapa warganet mendukung Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. (Twitter/@Did_IZ).

Selain ada yang menolak, beberapa warganet juga banyak yang mendukung aturan baru ini. Mereka menganggap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, merupakan aturan yang bagus.

“Peraturannya make sense dan memudahkan warga Indonesia klw mau ke LN apalagi arab dn negara-negara yang mewajibkan min.3 suku kata,” tulis @elnineteendhey.

“Akhirnya kebijakan ini keluar, untuk suatu saat kalian mau haji atau keluar negeri, kalian akan tau perlunya nama tidak hanya 1 kata,” ujar @Did_IZ.

“Udah sejak lama ada pak, tahun 2007 teman kantor mau umroh harus urus penambahan nama karena namanya cuma 2 kata,” kata @christi_ok.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya