Rentan Eksploitasi, BP2MI Sebut 10 Jabatan yang Bebas Biaya Penempatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Benny Rhamdani menyebutkan, terdapat 10 jabatan yang dibebaskan dari biaya penempatan PMI. Hal itu terkait Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.
Adapun, ke-10 jabatan itu tidak dibebankan biaya penempatan karena rentan ekploitasi.
"Karena di Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tidak menjelaskan sektor jabatan apa yang tidak dapat dibebankan biaya penempatan, maka ditetapkan 10 jabatan kerentanan dalam menghadapi eksploitasi finansial," kata Benny pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Selasa (24/5/2022).
1. Sepuluh jabatan yang dibebaskan
Terdapat 10 jabatan yang diberi kebebasan dengan mempertimbangkan kerentanan eksploitasi finansial, seperti yang disinggung di atas, yaitu:
1. Pengurus rumah tangga
2. Pengasuh bayi
3. Pengasuh lansia
4. Juru masak
5. Supir keluarga
6. Perawat taman
Editor’s picks
7. Pengasuh anak
8. Petugas kebersihan
9. Pekerja/ladang perkebunan
10. Awak kapal perikanan migran
2. 14 Komponen yang dibebaskan
Selain itu, terdapat komponen yang dibebaskan berkaitan dengan peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2. Seperti tingkat keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pergantian paspor, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, dan jasa perusahaan.
Benny juga menyebut, komponen lainnya yaitu surat keterangan catatan kepolisian, Jamsos PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri atau tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan Indonesia, dan Akomodasi.
"Seluruh komponen pembiayaan dibebankan kepada pemberi kerja kecuali pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi kerja," ujar Benny.
3. Pembebasan biaya penempatan PMI
Persoalan mengenai pembebasan biaya penempatan PMI pada peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020, Benny menjelaskan hal itu berkaitan dengan keputusan Kepala BP2MI No. 214 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembebasan biaya penempatan PMI.
"Ada solusi moderat yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA) PMI dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI. Di mana tentu harapannya untuk modal bekerja anak-anak bangsa PMI kita, tidak perlu lagi menjual harta milik keluarga mereka dan juga meminjam ke rentenir dengan risiko bunga yang sangat tinggi," jelas Benny.