Resmikan Halo JPN, Jaksa Agung: Masyarakat Bisa Konsultasi Gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara, Rabu (25/5/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, peresmian Halo JPN itu bertepatan dengan penutupan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Rabu, 25 Mei 2022, bertepatan dengan Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN, yang merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Orang Berbahaya, Jaksa Agung Bongkar Siapa Lin Che Wei di Kasus Migor
1. Halo JPN merupakan solusi hukum terlengkap
Ketut menjelaskan, Halo JPN menjadi solusi hukum terlengkap yang dirancang dalam website. Masyarakat juga dapat berkomunikasi mengenai permasalahan hukum secara gratis.
"Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis)," jelas Ketut.
2. Kategori permasalahan yang dapat dikonsultasikan
Editor’s picks
Selain itu, Ketut juga menerangkan, melalui Halo JPN masyarakat dapat mengkonsultasikan beberapa kategori permasalahan.
"Dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting dan hukum pernikahan," ujar Ketut.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Penyidik Fokus 3 Perusahaan di Kasus Migor
3. Sudah disiapkan pedoman bagi para JPN
Lebih jelas lagi, Ketut mengungkapkan, JPN yang ditugaskan untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN telah disiapkan pedoman.
"Selain itu, telah disiapkan pedoman bagi para JPN yang ditugaskan untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN," ungkap Ketut.
"Dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi," tambahnya.