Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Paspor Elektronik punya banyak kelebihan

Jakarta, IDN Times - Indonesia memiliki dua jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Pada prinsipnya, dua jenis paspor itu memiliki fungsi sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku untuk melakukan perjalanan internasional.

Lantas, apa bedanya paspor biasa dengan paspor elektronik? Berikut perbedaan kedua paspor tersebut dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Senin (25/7/2022).

1. Kelengkapan data

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaKasi PHU Kemenag PPU, Hj Jumaisyah menerima pengembalian mengembalikan paspor jemaah haji dari Kemenag Kaltim (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Hal yang paling membedakan antara paspor biasa dan paspor elektronik, yaitu mengenai kelengkapan data.

Paspor biasa berisi data pemilik seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain. Namun, pada paspor elektronik, data pemilik lebih lengkap dengan adanya data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.

Data biometrik yang terdapat pada paspor elektronik disimpan dalam sebuah chip yang tertanam di dalam paspor elektronik. Data biometrik tersebut sudah sesuai standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca Juga: Ingin Ubah Alamat di Paspor Karena Nama Jalan Diganti? Simak Ini! 

2. Tingkat keamanan lebih tinggi

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaIlustrasi paspor Selandia Baru (New Zealand Herald/Mark Mitchell)

Diketahui, paspor elektronik memiliki chip yang tertanam di dalamnya. Dengan adanya chip pada paspor elektronik, maka akan sulit disalahgunakan.

Seperti tindak pemalsuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, keamanan lebih terjamin dibandingkan pemegang paspor biasa.

3. Pemeriksaan paspor lebih mudah dan cepat

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaAlinea

Perbedaan lainnya, dilihat dari kemudahan pemeriksaan paspor. Paspor elektronik lebih mudah dan lebih cepat, karena paspor elektronik hanya akan dipindai tanpa harus membuka halaman per halaman. 

Lain halnya dengan paspor biasa, yang harus dibuka ke halaman terakhir untuk dicap petugas imigrasi.

4. Pengguna e-paspor bisa gunakan autogate

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaDokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain itu, pemilik paspor elektronik juga bisa menggunakan autogate imigrasi dan tidak perlu repot antre di booth imigrasi lagi. 

Di autogate tersebut, pemilik e-paspor hanya perlu memindai e-paspor. Jika berhasil dipindai, gate akan terbuka otomatis dan pengguna bisa masuk ke area tunggu bandara. 

Autogate ini saat ini baru ada di dua bandara internasional, yaitu Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

5. Bisa liburan ke Jepang tanpa visa

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Kelebihan lainnya, pemilik paspor elektronik bisa berkunjung ke Jepang tanpa perlu menggunakan visa. Hal ini menjadi salah satu kelebihan dari pengguna paspor elektronik dibandingkan paspor biasa.

6. Mudah mendapatkan visa negara lain

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaSejumlah pemohon paspor sedang menunggu giliran mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pemilik paspor elektronik juga akan lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan, jika ingin berpergian ke negara-negara di luar ASEAN. Kemudahan itu karena data-data yang ada di paspor elektronik sudah akurat dan bisa dengan mudah diverifikasi kedutaan negara yang akan didatangi.

7. Tempat pembuatan e-paspor terbatas

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali membuka layanan pembuatan Paspor (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021, terdapat 52 kantor imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik. 

Hal itu mengingat e-paspor memiliki chip elektronik, yang belum semua kantor imigrasi bisa membuat e-paspor tersebut. 

Jumlah 52 kantor imigrasi tersebut merupakan angka yang sudah ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik, yang sebelumnya hanya ada 35 kantor imigrasi.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Paspor Online yang Jarang Diketahui, Lebih Praktis!

8. Ada perbedaan biaya pembuatan paspor

Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor BiasaPalapa News

Jika dilihat dari biaya, pembuatan e-paspor terbilang lebih mahal. Hal ini karena paspor elektronik lebih canggih dibanding paspor biasa.

Salah satunya sistem chip yang ada di dalamnya paspor elektronik. Jika biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) sebesar Rp355 ribu, ongkos pembuatan paspor elektronik (48 halaman) sebesar Rp655 ribu.

Itulah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Jadi, kamu berminat buat paspor yang mana?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya