Strategi KPU Cegah Korban Jiwa KPPS Pemilu 2024: Rangkul Mahasiswa

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendorong mahasiswa magang kampus merdeka ikut serta menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Hal ini merupakan terobosan baru untuk merekrut KPPS Pemilu 2024 dengan mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan semangat politik yang tinggi.
"Kita juga sedang merintis teman-teman kampus itu ada program merdeka belajar, nah itu beberapa kampus sudah mengajukan MOU kepada KPU, nanti kita akan bicarakan dan kita arahkan supaya magang untuk kegiatan merdeka belajar itu jadi anggota KPPS," kata Hasyim saat ditemui IDN Times di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
"Saya kira ini suatu terobosan baru, inovasi baru yang teman-teman mahasiswa moga-moga mau menyambut baik, mau gegap gempita begitu menjadi anggota KPPS," tambahnya.
1. KPU bangun kerjasama dengan lembaga yang mengolah pendidikan tinggi
Selain itu, Hasyim menuturkan, secara garis besar KPU akan membangun kerjasama dengan Kemendikbud dan Kementerian Agama yang masing-masing mengolah lembaga pendidikan tinggi.
"Memang sudah ada banyak yang mengajukan MoU nanti di beberapa item. Banyak peminatnya, apalagi KPU ini sudah punya kerjasama dengan sekitar 13 perguruan tinggi negeri, tutur Hasyim.
"KPU mempunyai S2 tata kelola pemilu, yang berbasis beasiswa dan yang mengikuti pendidikan itu adalah staf-staf PNS atau ASN di KPU, dan nanti kampus-kampus itu sudah punya mou di KPU, dan itu nanti akan kita kembangkan MoU-nya di antaranya tadi supaya kemudian mengikutsertakan atau menugaskan mahasiswa untuk menjadi anggota KPPS," jelasnya.
2. Persyaratan menjadi badan ad hoc Pemilu 2024
Kemudian, Hasyim mengungkapkan, KPU akan mengatur batas usia dan persyaratan lainnya mulai petugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024.
"Di antaranya adalah untuk menjadi anggota badan ad hoc mulai PPK, PPS, KPPS, itu maksimal usia 50 tahun," ungkap Hasyim.
"Kemudian yang kedua, tidak komorbid (hipertensi, diabetes, jantung). Nah, itu yang harus diperiksa dulu ya, itu nanti kita adopsi lagi, untuk rekruitmen untuk badan ad hoc mulai PPK, PPS, KPPS di Pemilu 2024 dan tentu ditambahi harus sudah vaksin minimal 2 kali misalkan," tambahnya.
3. Kecenderungan korban jiwa KPPS dengan usia di atas 50 tahun
Lalu, Hasyim menjelaskan, sejumlah lembaga melakukan penelitian soal batasan usia 50 tahun. Hasil penelitian menunjukkan, kecenderungan korban jiwa pada KPPS Pemilu 2019 itu berusia di atas 50 tahun dan mempunyai penyakit komorbid.
"Jadi, sebelumnya pada Pemilu 2019 sudah dievaluasi ya, dan juga KPU menerima berbagai macam laporan penelitian diantaranya laporan penelitian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan, UGM," ujar Hasyim.
"Temuan-temuannya itu di antaranya adalah kecenderungan yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun. Kemudian yang kedua, punya penyakit bawaan atau komorbid.Bisa jadi kan ini dari awal memang sudah ada bawaan dan juga ada tekanan-tekanan, beban lah ya, beban kerja yang berat, numpuk jadi satu, yang menjadikan tadi kelelahan, kemudian sakit, kemudian ada yang meninggal," tambahnya.