UU PPP Dianggap 'Akal-akalan' Hukum, Buruh Ancam Demo Besar 8 Juni

Dua alasan serikat buruh tolak revisi UU PPP

Jakarta, IDN Times - Pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ditolak Partai Buruh dan serikat buruh antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Hal itu disampaikan Presiden Partai Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Iqbal menilai, revisi UU PPP hanya 'akal-akalan' hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum.

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum, agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] DPR Sahkan UU PPP, Puan: Ini Amanat MK

1. Dua alasan Partai Buruh dan serikat buruh tolak revisi UU PPP

UU PPP Dianggap 'Akal-akalan' Hukum, Buruh Ancam Demo Besar 8 JuniIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terdapat dua alasan mengapa Partai Buruh dan serikat buruh menolak revisi UU PPP, yaitu:

1. Dilihat dari isi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP bersifat kejar tayang. Padahal UU PPP merupakan ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.

2. Sisi revisi UU PPP, Partai Buruh dan elemen serikat pekerja memiliki tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik khususnya buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM. 

Menurut Iqbal, revisi UU PPP berjalan instan dan tidak melibatkan banyak pihak, karena bemuatan kepentingan.

“Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI. Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” ujar Iqbal.  

2. Tiga prinsip yang berbahaya bagi publik

UU PPP Dianggap 'Akal-akalan' Hukum, Buruh Ancam Demo Besar 8 JuniMassa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik yaitu:

1. Revisi UU PPP hanya untuk sekadar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal, omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.

2. Proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Hal itu karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.

3. Dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan 2x7 hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.

Baca Juga: Di Paripurna Hari Ini, DPR Sahkan UU P3 Jadi Landasan Hukum Ciptaker

3. Tiga langkah Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh

UU PPP Dianggap 'Akal-akalan' Hukum, Buruh Ancam Demo Besar 8 JuniMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Terkait kemungkinan produk undang-undang yang dapat berubah meskipun sudah diketuk di sidang paripurna DPR, Partai Buruh bersama elemen serikat buruh akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Secara bersamaan, aksi dilakukan serentak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di kantor gubernur.

2. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.

3. Mengajak seluruh komponen buruh dan pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran tiga hari berturut-turut, untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya