Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua

MRP wajib mengabdi kepada rakyat Papua

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus. 

Hal itu disampaikan Wempi pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).

"MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua," kata Wempi dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Papua Inventarisasi Aset ke Papua Pegunungan

1. Ruang lingkup dan batasan tugas MRP

Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli PapuaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi wetipo. (Dok. Puspen Kemendagri).

Wempi menerangkan, keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. 

“Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan saudara-saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” ujar Wempi.

2. MRP punya peran strategis dalam melindungi orang asli Papua

Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli PapuaIDN Times/ Helmi Shemi

Lebih lanjut lagi Wempi menegaskan, sebagai lembaga khusus MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua.

Hal itu tercermin dalam sejumlah tugas yang diemban MRP seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, serta rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur.

“Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” tegas Wempi.

3. MRP wajib mengabdi kepada rakyat Papua

Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli PapuaWakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (IDN Times/Ilman Nafian)

Tak hanya itu, MRP juga memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua. Kerja sama ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Tugas lainnya yaitu memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, serta bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Wempi menjelaskan, MRP juga memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua. MRP wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.

“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan,” tandas Wempi.

Baca Juga: Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana, Ada Apa?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya