Datang ke Sleman Mahasiswa Harus Patuhi 3 Aturan Ini 

Ketua RT hingga Camat harus lakukan pendataan

Sleman, IDN Times - Antisipasi penambahan kasus positif COVID-19, Bupati Sleman mengeluarkan tiga peraturan untuk mahasiswa yang datang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pertama, Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan mahasiswa membawa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan asal.

Kedua, Selain membawa surat keterangan sehat, mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari, kecuali mahasiswa yang menunjukkan hasil RDT COVID-19 dengan hasil non reaktif yang masih berlaku.

Ketiga, Bupati Sleman Sri Purnomo juga mewajibkan mahasiswa yang bersangkutan juga diminta untuk melapor kepada pemilik indekos atau pimpinan asrama serta mengisi data yang dibutuhkan pada saat kedatangan. Bagi perguruan tinggi, juga diminta untuk melakukan pendataan dan membuat pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

1. Dukuh, ketua RW dan ketua RT juga diminta mendata mahasiswa dari luar

Datang ke Sleman Mahasiswa Harus Patuhi 3 Aturan Ini Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sri Purnomo juga meminta dukuh, ketua RW dan RT untuk mendata mahasiswa yang datang dari luar kota. Pendataan yang harus dilakukan adalah:

1. Menghimpun nama, nomor HP, NIK, alamat asal serta tanggal tiba.

2. Surat keterangan sehat serta hasil RDT non reaktif mahasiswa yang berasal dari luar Sleman.

Kemudian data mahasiswa tersebut wajib dilaporkan ke kepala desa paling lambat 1 hari setelah mahasiswa datang di padukuhan setempat.

"Pak Dukuh serta ketua RW dan RT memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar menerima mahasiswa yang masuk di Sleman dengan baik, dan dalam berinteraksi menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Memantau dan memastikan mahasiswa yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari," ungkapnya pada Senin (8/6).

Baca Juga: Selain Mal, Pemkab Sleman Juga Atur Jam Operasional Salon dan Gamenet

2. Kepala Desa diminta segera memberitahu Kepala UPT Puskesmas jika ada mahasiswa yang perlu penanganan

Datang ke Sleman Mahasiswa Harus Patuhi 3 Aturan Ini pixabay/leejeongsoo

Bupati Sleman juga meminta kepala desa yang telah menerima informasi mengirimkan kepada Camat jika terdapat mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan puskesmas.

"Untuk camat juga diminta melaporkan secara tertulis kepada Dinas Kesehatan berkaitan dengan mahasiswa yang baru datang kepada Bupati Sleman u.p. Kepala Dinas Kesehatan melalui email dinkes.slemankab.co.id," terangnya.

3. Pimpinan perguruan tinggi juga diminta lakukan pendataan

Datang ke Sleman Mahasiswa Harus Patuhi 3 Aturan Ini Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sri Purnomo menjelaskan untuk pimpinan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sleman juga diminta melakukan pendataan dan memastikan mahasiswa datang dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari daerah asal dan/atau dari fasilitas kesehatan masyarakat yang ada di wilayah DIY. Selain itu, pimpinan perguruan tinggi juga diminta untuk memastikan mahasiswa dari daerah PSBB melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Mewajibkan mahasiswa yang memiliki gejala ISPA, untuk memeriksakan kesehatan ke fasimas kesehatan. Melaporkan secara tertulis mahasiswa yang datang dari luar DIY kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas Kesehatan melalui email dinkes.slemankab.co.id," paparnya. 

Baca Juga: Kasus Positif DIY Tambah 2 Kasus, Salah Satunya Berkaitan Pemasok Ikan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya