Pakar UGM: Jabatan Presiden Tiga Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Harus ubah UUD untuk mewujudkannya

Sleman, IDN Times - Isu mengenai wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali menyeruak belakangan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Pakar Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Gaffar Karim mengungkap, masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” terangnya Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, KSP: Mengganggu Stabilitas Politik

1. Kekuasaan tidak boleh di satu tangan

Pakar UGM: Jabatan Presiden Tiga Periode Langgar Pembatasan KekuasaanANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Gaffar menerangkan, di dalam dunia demokrasi modern telah disepakati bahwa masa jabatan penguasa eksekutif maksimal hanya dua kali saja. Menurutnya, pembatasan ini mengacu pada moral dasar demokrasi, di mana kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.

“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” katanya.

Menurut Gaffar, ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sedangkan untuk pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi modern,” terangnya.

2. Masa jabatan presiden tiga periode akan timbulkan persoalan baru

Pakar UGM: Jabatan Presiden Tiga Periode Langgar Pembatasan KekuasaanPedagang menata poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menurut Gaffar,  jika isu mengenai masa jabatan 3 periode benar-benar dilakukan, maka akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia, di mana semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu menjadikan kekuasaan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai 3 kali,  seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” jelasnya.

3. Jika diwujudkan, maka akan mengubah pasal 7 UUD

Pakar UGM: Jabatan Presiden Tiga Periode Langgar Pembatasan KekuasaanANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara menyebut jika jabatan presiden 3 periode tidak mungkin, hal ini lantaran dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode. Jika pun mungkin diwujudkan, maka akan mengganti pada 7 UUD 1945.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali  mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, KSP: Mengganggu Stabilitas Politik

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya