Kemdikbudristek Dorong Kampus Indonesia Punya Tata Kelola Baik

Ini terkait pembatalan Rektor UNS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk punya tata kelola yang baik.

Mulai dari mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai menggugah perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.

"Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

1. Otonomi yang luas dengan akuntabilitas kuat

Kemdikbudristek Dorong Kampus Indonesia Punya Tata Kelola BaikMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Nizam menyatakan, otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat.

"Pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, PTN-BH adalah tetap 100 persen milik negara. Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok," ujar Nizam.

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

2. Kemendikbudristek awasi untuk bentuk good university

Kemdikbudristek Dorong Kampus Indonesia Punya Tata Kelola BaikInstagram.com/@uns.official

Selain itu, Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan," jelas Nizam.

Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.

3. Kemdikbudristek batalkan pemilihan Rektor UNS

Kemdikbudristek Dorong Kampus Indonesia Punya Tata Kelola Baikuns.ac.id

Sebelumnya, Kemdikbudristek telah membatalkan rektor terpilih UNS masa bakti 2023-2028, Prof. Dr. Sajidan, MSi.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan jika pembatalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.

"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujarnya.

Baca Juga: Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNS

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya