Panglima TNI: Ada Korban Tewas Jangan Main-Main, Proses Hukum

Andika minta anggota TNI yang langgar UU dikenai sanksi

Jakarta, IDN Times - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta agar timnya melakukan penyidikan atas kasus yang melibatkan anggota TNI, bahkan jika ada korban tewas. Hal ini ia ungkapkan saat rapat dengan Tim Internal Hukum TNI.

Andika juga meminta agar Tim Internal Hukum TNI tidak ragu-ragu dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar undang-undang.

Baca Juga: Andika Perkasa Masuk Radar Capres 2024 Pilihan NasDem

1. Anggota TNI yang melanggar akan dikenai sanksi

Panglima TNI: Ada Korban Tewas Jangan Main-Main, Proses HukumJenderal Andika Perkasa (YouTube.com/TNI AD)

Keyakinan dan transparansi menjadi perhatian utama dari Andika dalam menghadapi kasus yang melibatkan anggotanya, apalagi jika ada anggota TNI yang terlibat kasus penganiayaan. 

“Saya tidak ingin ada keraguan sedikitpun. Lakukan penyidikan, kalau ada pihak terkait (TNI) yang terungkap, jangan ragu-ragu,” tegas Andika, dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (23/7/2022).

Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI,  ucap dia, akan dikenakan pasal yang relevan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. 

2. Teliti dalam menjalankan proses hukum

Panglima TNI: Ada Korban Tewas Jangan Main-Main, Proses HukumJenderal Andika Perkasa (YouTube.com/TNI AD)

Andika juga memberikan arahan kepada TNI, untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum di lingkungan TNI. Salah satu kasus yang mendapat perhatian Andika adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang menyebabkan korban meninggal. 

“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika lagi.

Ia juga meminta timnya agar memastikan semua pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan, agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman maksimal dan sebanding.

3. TNI siap membantu kasus Brigadir J

Panglima TNI: Ada Korban Tewas Jangan Main-Main, Proses HukumPeta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, di kesempatan berbeda, TNI Angkatan Laut memastikan tim dokter dari Rumah Sakit AL bakal terlibat dalam proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ia mengatakan, RS TNI AL memang memiliki kemampuan melakukan autopsi. Para dokter itu selain bertugas sebagai tim di kesehatan TNI AL, juga melaksanakan tugas di luar instansi TNI AL.

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah di rumah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Awalnya disebutkan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Namun belakangan ditemukan banyak hal-hal ganjil, sehingga kasus ini pun menyedot perhatian publik dan terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: KSAL Janji Pecat Oknum Prajurit TNI AL yang Siksa Junior hingga Tewas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya