Berbahaya! Hati-hati Unggah Swafoto Bersama E-KTP untuk Bisnis NFT 

Berpotensi digunakan oleh pelaku kejahatan

Jakarta, IDN Times - Bisnis digital Non-Fungible Token (NFT) kini menjadi fenomena baru yang mendapat perhatian banyak orang. Salah satu yang memperhatikan fenomena NFT adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.

Dalam keterangannya pada Minggu (16/1/2022), Zudan mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk kepentingan bisnis NFT.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya, itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh 'pemulung data'," kata Zudan, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mengenal NFT, Aset Digital yang Bisa Bikin Kaya dalam Sekejap

1. Data e-KTP untuk bisnis NFT, berpotensi digunakan oleh pelaku kejahatan

Berbahaya! Hati-hati Unggah Swafoto Bersama E-KTP untuk Bisnis NFT Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Zudan, mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri untuk bisnis NFT, berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan oleh pelaku kejahatan.

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," ujar Zudan. 

2. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih orang-orang yang dapat dipercaya

Berbahaya! Hati-hati Unggah Swafoto Bersama E-KTP untuk Bisnis NFT Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Zudan mengingatkan, pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan, mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk diri sendiri akan dijatuhkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.

3. NFT adalah produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain

Berbahaya! Hati-hati Unggah Swafoto Bersama E-KTP untuk Bisnis NFT Ilustrasi membuat karya digital (pexels.com/Anthony Shkraba)

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020

Baca Juga: Ghozali Sukses Jadi Miliader Berkat NFT, Ridwan Kamil: WAGMI!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya