Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana teroris

Terduga diamankan saat akan berangkat ke Suriah lewat Iran

Jakarta, IDN Times - Terduga penyandang dana teroris, Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng, ditangkap Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) di Bandara Soekarno-Hatta. Harry diamankan saat akan berangkat ke Suriah melalui Iran.

"Tersangka HK sudah kami tangkap pada 3 Januari kemarin. Kenapa dipublikasi sekarang, karena kalau ditangkap langsung dipublikasi akan menggangu proses penyelidikan dan pengembangan kasus itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal kepada wartawan di Dewan Pers, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (11/2).

Baca Juga: Wiranto: Terorisme Bak Bisul, Gak Bisa Hindari Tapi Bisa Ditekan

1. HK pernah bergabung dengan Taliban dan melakukan aksi teror di Bali dan NTB

Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana terorisGaris polisi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Iqbal mengatakan, HK yang diketahui memalsukan dokumen untuk berangkat ke Suriah itu, pernah bergabung dengan Taliban dan melakukan aksi teror di Bali dan NTB.

Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, HK memiliki peranan penting karena memiliki hubungan langsung dengan jaringan teroris luar negeri.

2. Keluar masuk penjara dan memberikan uang yang didapat dari luar negeri ke sel tidur teroris

Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana terorisANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tersangka yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara itu memberikan uang yang didapat dari luar negeri, ke sel tidur untuk melakukan aksi teror di Indonesia.

"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus 88 dan masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," tutur Dedi.

3. Dijerat pasal berlapis

Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana terorispixabay.com/succo

HK disangkakan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang tindak pidana teror, Pasal 15 jo Pasal 7 UU 15 Tahun 2003, Pasal 13 huruf c UU No. 15 Tahun 2003, dan Pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen.

Densus 88 dan satgas antiteror di Polda, melakukan upaya masif dan sistematis untuk mitigasi dan antisipasi.

Baca Juga: Ini Cara Mantan Teroris Ali Fauzi Rangkul Bekas Kombatan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya