Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Jadi Tersangka

Emak-emak itu ditahan di Polres Karawang

Bandung, IDN Times - Tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Kaitannya sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap dibantu oleh Polda Jabar, dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus terkait dengan putusan dari Bawaslu tentang dugaan laporan awal," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (26/2).

1. Ketiga emak-emak pelaku kampanye hitam sudah ditahan di Polres Karawang

Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Jadi TersangkaIDN Times/Debbie Sutrisno

Saat ini ketiga emak-emak berinisial ES, IP, dan CW yang berasal dari Kabupaten Karawang itu sudah ditahan di Polres Karawang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Trunoyudo, hingga saat ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Sekarang kami sudah ada device masing-masing pihak perannya, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," kata Trunoyudo dilansir dari Antara.

2. Polisi akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait isi video

Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Jadi TersangkaIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Trunoyudo, dalam video yang memperlihatkan aksi ketiga ibu-ibu itu melakukan kampanye hitam, berisi pembicaraan yang akan ditranskrip dalam bentuk digital forensik.

Nantinya kepolisian akan meminta keterangan dan pendapat ahli terkait isi video tersebut.

"Wujud keasliannya kita lihat video tersebut dan kita akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana juga dengan UU ITE, juga tentang bahasa yang dimaksud," tuturnya.

3. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara

Kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

4. BPN akui pelaku kampanye hitam di video relawan Prabowo-Sandiaga

Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Jadi TersangkaIDN Times/Irfan fathurohman

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengakui dua perempuan dalam video merupakan relawan Prabowo-Sandiaga atau relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes).

"Mereka itu dari relawan Pepes. Saya tidak tahu kepanjangannya apa. Tapi mereka memang dari Pepes. Mereka sudah dapat sertifikasi dari BPN," kata Ferdinand saat kepada wartawan, Senin (25/2).

5. BPN pastikan tak ada arahan terencana untuk lakukan kampanye hitam

Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Jadi TersangkaIDN Times/Irfan fathurohman

Namun demikian, Juru Bicara BPN Pipin Sofian memastikan tak ada arahan yang terencana dari BPN kepada emak-emak Pepes.

"Tidak (ada arahan) kami sejak awal mengatakan Prabowo-Samdiaga ingin menang berkah bermartabat tidak menghalalkan segala cara, hukum yang menyebarkan hoaks, menyebarkan data tidak benar seperti Kiai Ma’ruf katakan adalah ahlunnar (ahli neraka)," kata Pipin di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Moeldoko: Kampanye Hitam Emak-Emak soal Jokowi Itu Terstruktur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya