Era Baru Dukcapil, Semua Data Penduduk Pakai Tanda Tangan Elektronik

Keabsahan data dijamin dengan QR Code

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, bukan langkah yang mudah untuk menata data kependudukan masyarakat Indonesia.

Menurut Zudan, ada banyak tantangan dan hambatan yang ditemui demi mewujudkan Satu Data Indonesia. Kendati demikian, secara perlahan tapi pasti Direktorat Jenderal Dukcapil di bawah kepemimpinan Zudan berhasil melakukan transformasi.

Zudan menyebutkan, Dukcapil mempunyai tugas untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan filosofi dari tujuan konstitusi negara, yakni untuk membuat masyarakat sejahtera, senang, dan bahagia.

Baca Juga: [WANSUS] Dirjen Dukcapil: KTP Elektronik Bakal Menyatu dengan Ponsel

1. Awal mula pembenahan, dimulai dengan membuat standar lalu penyeragaman produk

Era Baru Dukcapil, Semua Data Penduduk Pakai Tanda Tangan ElektronikDirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (dukcapil.bangka.go.id)

Untuk mulai membenahi penataan dokumen kependudukan, Zudan memulainya dari membangun standar.

"Gerakan kita menata adminduk (administrasi kependudukan) dimulai dengan membangun standar dahulu, standardisasi yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Puspen Kemendagri, Rabu (10/8/2022).

Dulu, kata Zudan, dokumen kependudukan diterbitkan oleh instansi yang berbeda-beda. "Dokumen kependudukan yang diterbitkan misalnya di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Sleman itu berbeda, maka dengan UU Adminduk pelan-pelan kita tata," paparnya.

Setelah pembakuan kelembagaan terbentuk dengan nomenklatur yang sama, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dilanjutkan langkah berikutnya yaitu penyeragaman produk.

langkah kedua ini menjadi tantangan bagi Dukcapil, karena semua produk harus diseragamkan.

"Tantangan kedua adalah standardisasi produk. Akta kelahiran, kematian, perkawinan, KTP-el dan KK di seluruh Indonesia itu sama. Sampai kata-kata dan pilihan font hurufnya sama," ujar Zudan.

2. Dinas Dukcapil sudah tinggalkan cap dan tanda tangan basah, semua pakai elektronik

Era Baru Dukcapil, Semua Data Penduduk Pakai Tanda Tangan ElektronikKementerian Dalam Negeri

Dalam proses penyeragaman ini, kata Zudan, ditemukan sejumlah halangan.

"Kami sekarang sedang menata standar pelayanan. Ini yang kita belum mampu, karena disparitasnya sangat tinggi. Jumlah penduduk di Kabupaten Bogor berbeda dengan Kepulauan Seribu, contohnya. Perlu masing-masing Disdukcapil mencari terobosan inovasi layanan," lanjutnya.

Di era digital saat ini, ujar Zudan, Dinas Dukcapil seluruh Indonesia telah meninggalkan cap basah, tanda tangan basah, dan dokumen sekuriti. Semuanya telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan kertas putih biasa.

"Tanda tangan dan cap basah ini memperlambat layanan, kemudian kita gunakan TTE. Dokumen kependudukan tersebut dapat ditandatangani dimanapun, kapanpun, tidak harus di kantor. Perubahan ini merupakan salah satu bentuk langkah dan jawaban negara dalam rangka menuju Visi Indonesia Emas 2045," bebernya.

3. Keabsahan data dijamin dengan QR Code

Era Baru Dukcapil, Semua Data Penduduk Pakai Tanda Tangan ElektronikPelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) oleh Dukcapil Kemendagri Senin 4/4/2022 (Puspen Kemendagri))

Adapun kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) digunakan untuk menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil dan Kartu Keluarga (KK), yang keabsahannya dijamin dengan QR Code.

Dengan demikian, "hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil. Saat ini bisa jika dalam 1 KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, 1 asli dan lainnya copy," ujar Zudan.

Menurutnya, elemen data yang tidak boleh diubah hanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Selain dari NIK, data penduduk seperti nama dalam dokumen kependudukan di KTP-el, KK bisa diubah utamanya bila sudah ada putusan dari pengadilan. Bisa juga dibetulkan apabila ada dokumen pendukung seperti ijazah. Untuk hal-hal yang sifatnya seperti pemberian gelar pada nama penduduk di akta pencatatan sipil tidak dapat dilakukan, karena sifatnya hanya sekali terbit," ucap Zudan.

Dengan transformasi digital yang dilakukan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui Ditjen Dukcapil paling banyak terobosannya.

"Komponen di Kemendagri banyak sekali terobosan. Dukcapil yang paling banyak terobosannya. Yang membuatnya sekarang semakin transparan, terbuka karena bekerja secara digital. Apalagi sekarang sudah Era Satu Data Indonesia," ujar Tito.

Baca Juga: Cegah NIK Dipakai Orang Lain, Data Vaksinasi dan Dukcapil Diintegrasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya