Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta

Tarif tol yang berlaku tarif lama

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga menunda kenaikan tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Penundaan ini untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Irra Susiyanti, seperti dilansir Antara, Rabu (13/2) malam.

Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Baca Juga: Dukung Moratorium Proyek Tol Becakayu, Jasa Marga Tuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah

1. Sebelumnya Jasa Marga umumkan akan menaikan tarif tol pekan ini

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Bandara Soekarno HattaANTARA FOTO/Zabur Karuru

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas tol Bandara Soekarno-Hatta, yang akan diberlakukan pada pekan ini.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019, tarifnya menjadi Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2) l

"Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp11.000, dengan Golongan IV turun Rp1.500 dan Golongan V turun Rp4.000," dia menambahkan.

2. Tarif tol yang berlaku tarif lama

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Bandara Soekarno HattaJasa Marga

Subakti menjelaskan, sebelum penyesuaian tersebut tarif Tol Bandara Soekarno Hatta yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016, tarif lamanya adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp8.500, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp12.500 dan Golongan V Rp15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut.

3. Semula penyesuaian tarif tol dimulai Kamis ini

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Bandara Soekarno Hattaantaranews.com

Dia menambahkan bahwa penerapan tarif tol yang telah disesuaikan tersebut rencananya pada Kamis (14/2) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini Rinciannya

4. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Bandara Soekarno HattaANTARA FOTO/Risky Andrianto

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama, yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Seperti yang diamanatkan di dalam PP jalan tol maupun dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), bahwa akibat inflasi tarif harus disesuaikan setiap dua tahun sekali. Cuma pada saat ini juga terdapat rasionalisasi mengenai golongan kendaraan," ujar anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pamboedi.

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya