Kasus Dana Pensiun Pertamina, Hukuman Edward Diperberat Jadi 15 Tahun

Edward juga harus membayar uang pengganti Rp25,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menambah hukumannya.

Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara, dari vonis semula 12 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi salinan putusan banding perkara yang menjerat Edward Soeryadjaya, seperti dirilis Antara, Jumat (26/4).

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

1. Edward juga divonis bayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar

Kasus Dana Pensiun Pertamina, Hukuman Edward Diperberat Jadi 15 Tahun

Tidak hanya memperberat hukuman penjara Edward, Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25.630.653.500.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.

2. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kasus Dana Pensiun Pertamina, Hukuman Edward Diperberat Jadi 15 TahunIDN Times/Margith Juita Damanik

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding.

3. Hukuman sebelumnya lebih ringan

Kasus Dana Pensiun Pertamina, Hukuman Edward Diperberat Jadi 15 TahunIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Hakim Suharso menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya, lewat putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (10/1).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp25,6 miliar, paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

4. Majelis hakim pilih dakwaan subsider

Kasus Dana Pensiun Pertamina, Hukuman Edward Diperberat Jadi 15 TahunIDN Times/Vanny El Rahman

Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer yang menuntut Edward 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Edward Soerdjajaya terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim Suharso.

5. Awal mula kasus yang menjerat Edward

Kasus Dana Pensiun Pertamina, Hukuman Edward Diperberat Jadi 15 Tahun

Edward harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015.

Edward tidak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan Dana Pensiun PT Pertamina, yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp599,4 miliar.

Dia diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Keduanya berkenalan pada 2014, ketika Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta Dana Densiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi pembelian saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar, melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Baca Juga: Pertamina Percepat Proyek Kilang, Target Rampung 2023

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya