Kemendagri Tutup Izin Berpergian ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Kepala daerah diminta konsentrasi atasi penyebaran COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, langkah ini untuk menghindari penyebaran varian Omicron COVID-19. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia terus meningkat.

"Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari," ujar Suhajar saat membuka Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran Pemerintah Daerah secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari

1. Kemendagri tutup izin berpergian ke luar negeri bagi pimpinan daerah

Kemendagri Tutup Izin Berpergian ke Luar Negeri bagi Kepala DaerahPlt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (Dok. Puspen Kemendagri)

Melalui keterangan tertulis, Suhajar mengatakan, prediksi puncak Omicron itu juga sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan, kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.

Karena itu, kata Suhajar, sesuai permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo seluruh masyarakat bisa membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya untuk kegiatan yang sangat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada pak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," terang Suhajar.

2. Kepala daerah diminta konsentrasi kendalikan penyebaran virus COVID-19

Kemendagri Tutup Izin Berpergian ke Luar Negeri bagi Kepala Daerahilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebaliknya, kepala daerah diminta berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di daerah masing-masing, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

Suhajar juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa surat edaran maupun bentuk lainnya.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai," ujarnya.

3. Pemerintah keluarkan 4 surat edaran untuk cegah perjalanan ke luar negeri

Kemendagri Tutup Izin Berpergian ke Luar Negeri bagi Kepala DaerahPlt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (Dok. Puspen Kemendagri)

Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVI-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.

Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani surat edaran tersebut. "Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," tegasnya.

Baca Juga: Omicron Terus Naik, Skenario Terburuk Pasien Akan Isoman di Rumah 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya