KPI Imbau Media Tak Menakut-nakuti Warga Saat Siarkan Virus Corona

KPI ingatkan media tak ekspose identitas pasien

Jakarta, IDN Times - Di tengah maraknya wabah virus corona COVID-19, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat mengimbau media penyiaran tidak berlebihan dalam memberitakan wabah virus corona yang sudah menginfeksi dua warga Indonesia.

Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menyebutkan, hal itu perlu dilakukan agar tidak berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti, karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan," kata Yuliandre dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (5/3).

Baca Juga: Menghubungi Hotline 112 dan Bertanya Soal Virus Corona, Ini Hasilnya

1. KPI pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah virus corona sejak Rabu (4/3)

KPI Imbau Media Tak Menakut-nakuti Warga Saat Siarkan Virus CoronaPengecekan suhu badan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Menurut Yuliandre, KPI pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona sejak, Rabu (4/3). Surat edaran tersebut ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional dan lokal.

Bila media penyiaran senantiasa berlaku profesional dan proporsional berpegang pada kode etik dan mengedepankan edukasi dalam pemberitaannya, Yuliandre yakin, masyarakat justru merasa tercerahkan, tidak panik, tidak sampai memborong masker, apalagi sembako.

"Ingat, kode etik jurnalistik harus terus dipegang dalam setiap pemberitaan. Misalnya dalam memilih nara sumber, saya kira teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Narasumber mesti kredibel atau sesuai kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi," kata mantan Presiden Komisi Penyiaran Dunia ini.

2. KPI larang media ekspose identitas pasien dan lingkungan serta warga sekitar penderita

KPI Imbau Media Tak Menakut-nakuti Warga Saat Siarkan Virus Corona(IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga mengingatkan bahwa informasi yang disajikan harus bisa dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi. Media penyiaran juga tidak menyiarkan informasi dari media sosial, kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.

"Jangan sampai mengekspose identitas pasien dan jangan pula mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita, karena bisa berdampak ke hak privasi dan psikologis mereka," imbuhnya.

Dalam menyampaikan data-data tentang wabah virus korona, lanjutnya, juga harus berimbang dan dari sumber yang kredibel.

"Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti persentase kesembuhan," tambahnya.

3. Spekulan masker dan hand sanitizer bisa terancam penjara 6 tahun

KPI Imbau Media Tak Menakut-nakuti Warga Saat Siarkan Virus CoronaSuasana Pasar Pramuka pada 3 Maret 2020 (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Mantan Duta Muda UNESCO itu juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang virus corona COVID-19 yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah termasuk di daerah, serta rumah sakit yang ditunjuk untuk penanganan.

Langkah ini perlu agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi terkait virus corona. Andre juga mendorong media menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar, sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaatkan situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini," tegasnya.

https://www.youtube.com/embed/2BlyV2Dv894

Baca Juga: Karyawan di Jakarta Berbondong-bondong Minta Surat Bebas Virus Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya