KPU Akan Konsultasi Putusan MK soal Syarat Eks Narapidana Jadi Caleg

KPU akan konsultasi ke Presiden dan DPR

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.

"Tanggapan saya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana 

1. KPU akan konsultasikan apakah aturan itu juga berlaku bagi calon anggota DPRD dan DPD

KPU Akan Konsultasi Putusan MK soal Syarat Eks Narapidana Jadi CalegKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat mengunjungi kantor IDN Media HQ, Jakarta, Senin (5/9/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut Hasyim, beberapa hal yang perlu dikonsultasikan oleh KPU adalah aturan dalam peraturan KPU apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, kota, atau juga termasuk calon anggota DPD RI.

"Demikian tanggapan KPU," kata Hasyim Asy'ari.

2. Putusan MK, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945

KPU Akan Konsultasi Putusan MK soal Syarat Eks Narapidana Jadi CalegGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan.

Pasal 240 ayat (1) huruf g tersebut berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Baca Juga: Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?

3. MK ubah Pasal 240 ayat (1) huruf g, caleg DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan

KPU Akan Konsultasi Putusan MK soal Syarat Eks Narapidana Jadi CalegIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MK pada putusannya mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu, yakni: bagian i, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagian ii, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Berikutnya, bagian iii, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya