KPU Kembali Buka Layanan Bagi Pemilih untuk Pindah TPS

Pemilih bisa pindah TPS tapi ada syaratnya

Jakarta, IDN Times - Dua minggu jelang hari pencoblosan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memberikan kesempatan kepada pemilih yang ingin pindah tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah tempat memilih atau pindah TPS (Form A.5) dilakukan mulai hari ini, Senin (1/4), hingga pada 10 April 2019.

Baca Juga: Lima Jenis Kertas Suara Saat Pemilu, Ini Detail dan Cara Mencoblos

1. Sebagai respons atas putusan MK

KPU Kembali Buka Layanan Bagi Pemilih untuk Pindah TPSANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti mengatakan, dibukanya kembali pelayanan pengurusan pindah memilih sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.

"Mulai hari ini jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, Sudah bisa kami layani, batas akhirnya sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, hingga pukul 16.00 WIB," kata Nana seperti dikutip dari Antara, Senin.

2. Syarat-syarat bisa pindah TPS

KPU Kembali Buka Layanan Bagi Pemilih untuk Pindah TPSIDN Times/Mulyani Citra Setiawati

Namun, sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI untuk pengurusan surat pindah memilih ini, KPU hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu.

Syaratnya yakni karena keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Hanya empat alasan pindah memilih yang dapat dikeluarkan Form A.5-KPU, sedang alasan untuk di luar empat kategori ini sampai sekarang pengurusan A.5-KPU belum dapat kita layani,” katanya.

3. Harus bawa e-KTP dan administrasi pendukung

KPU Kembali Buka Layanan Bagi Pemilih untuk Pindah TPSIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, masyarakat diharapkan dapat membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT dalam bentuk hard copy, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti jika pemilih benar masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai putusan MK dan SE KPU RI.

"Misalnya kalau ada pemilih yang urus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka kita minta lampiran surat tugas dari instansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya.

4. KPU tak bisa melayani jika jumlah yang pindah TPS melebihi jumlah surat suara

KPU Kembali Buka Layanan Bagi Pemilih untuk Pindah TPSIDN Times / Aan Pranata

Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melayani pemilih yang pindah TPS melebihi surat suara yang ada.

"Kita tidak bisa melayani pemilih pindah bila melebihi surat suara yang ada di TPS," ucap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (12/3) lalu.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat ke daftar pemilih tambahan (DPTb). Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) per TPS.

Baca Juga: Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya