Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura 

Satgas BLBI sita tanah para obligor senilai Rp20 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapatkan 120 sertifikat tanah dari obligor BLBI yang ada di Singapura.

"Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum
diproses," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12/2021), seperti dikutip
dari ANTARA.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto

1. Satgas BLBI sudah sita tanah para obligor seluas 1.312 hektare

Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Menurut Mahfud, obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya, namun belum diserahkan lantaran masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, kata Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya 1.312 hektare.

2. Diperkirakan aset tanah senilai Rp20 triliun

Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Aset tanah itu diperkirakan senilai Rp20 triliun, dengan rata-rata harga tanah Rp2 juta per meter persegi.

"Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata," tutur Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.

3. Satgas BLBI tengah menyiapkan rancangan regulasi untuk perkuat tugas

Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Sementara itu, Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI.

Sehingga, lanjut Sugeng, nanti Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan.

"Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini.

Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Bulan Depan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya