Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UU

Jaksa Agung menunjuk 22 jaksa untuk menangani kasus ini

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung sudah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. 

Bahkan, ungkap Mahfud, Jaksa Agung telah menunjuk 22 jaksa untuk menangani kasus ini.

"Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, seperti dirilis ANTARA, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

1. Kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000, diserahkan kepada DPR untuk dianalisis

Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UUGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Menurut Mahfud, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, prosesnya akan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya, papar Mahfud, adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.

Selain itu, kata Mahfud, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, akan diserahkan kepada DPR RI untuk dianalisis terkait kecukupan buktinya.

Apabila dinyatakan cukup bukti oleh DPR, kasus itu akan dibawa ke pengadilan.

"Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," lanjut Mahfud MD.

 

2. Pemerintah siapkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UUIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menko Polhukam ini juga menyampaikan, pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut, sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK," ungkap Mahfud MD.

Dengan demikian, pemerintah mempersiapkan RUU tersebut sebagai peraturan pengganti.

"Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud MD.

3. Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai diumumkan pada 2020 oleh Komnas HAM

Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UUIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebagaimana dijelaskan oleh Mahfud MD, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan kasus yang diumumkan pada tahun 2020 oleh Komnas HAM.

Dari laporan tersebut, lanjut Mahfud MD, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pun langsung menindaklanjutinya untuk dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM di Papua, Jenderal TNI Andika: Saya Tidak Takut

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya