Mahfud: Semua Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing, Hanya WNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sabang, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pihak luar atau asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia, yang boleh hanya warga negara Indonesia (WNI). Hal ini ditegaskan Mahfud di tugu titik O Kilometer Indonesia, di Kota Sabang, Aceh, Rabu 21/12/2022).
"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Berdasarkan UU Dasar, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya. Asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia," tegas Mahfud yang juga merupakan Ketua Penagrah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
Baca Juga: Cek Pulau Terluar Indonesia, Mahfud dan Tito Mendarat di Pulau Rondo
1. Mahfud cek Pulau Rondo
Mahfud pada Rabu, 20 Desember 20222, mendatangi pulau terluar di ujung barat Indonesia, Pulau Rondo. Mahfud datang bersama Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua BNPP Tito Karnavian.
Pulau Rondo merupakan pulau pertama di ujung barat Indonesia dan menjadi beranda depan NKRI. Pulau Rondo berada di Samudera Hindia dan berbatasan dengan India. Pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Ujung Ba'u, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
2. Pulau sekecil apapun tidak boleh dibeli pihak asing
Editor’s picks
Mahfud kembali menegaskan, kehadirannya bersama Mendagri, Ketua Komisi II DPR dan sejumlah petinggi lainnya di tugu titik O Kilometer Sabang untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," tegas Mahfud.
3. Pemodal asing hanya boleh punya hak usaha
Seseorang, lanjut Mahfud, boleh punya hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
"Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," papar Mahfud yang juga adalah Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).