Menteri Tjahjo Perintahkan ASN Wajib Prokes Ketat di Kantor dan Rumah

Perintah itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Jakarta, IDN Times - Untuk memberikan teladan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.

Bukan hanya imbauan secara lisan, perintah ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan ditandatangani pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Ajak ASN Bantu Isoman-UMKM, Pemkot Depok Disindir Warga Kota Religi

1. Seluruh instansi pemerintah juga diminta optimalkan tim penanganan COVID-19

Menteri Tjahjo Perintahkan ASN Wajib Prokes Ketat di Kantor dan RumahRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam SE itu disebutkan, seluruh ASN harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan maupun di tempat tinggal masing-masing.

Selain itu, Menteri Tjahjo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.

"Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing," tutur Tjahjo, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (27/7/2021).

2. Aturan di tempat kerja dan di tempat tinggal

Menteri Tjahjo Perintahkan ASN Wajib Prokes Ketat di Kantor dan RumahIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Untuk mencegah penularan COVID-19, ASN diperintahkan wajib menggunakan masker, menerapkan hidup bersih, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi.

Untuk aturan saat berdinas di kantor, seluruh ASN wajib membatasi dan menjaga jarak ketika di dalam lift, membersihkan area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter, tidak berjabat tangan dan mengenakan masker ganda.

Sedangkan aturan saat berada di tempat tinggal, seluruh ASN harus membersihkan diri sebelum memasuki rumah, mencuci pakaian dan masker kain, menggunting masker sekali pakai sebelum dibuang serta membersihkan handphone, kacamata dan tas yang telah dipakai.

3. ASN dilarang menyebarkan berita palsu atau hoaks terkait penanganan COVID-19

Menteri Tjahjo Perintahkan ASN Wajib Prokes Ketat di Kantor dan RumahIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Tjahjo juga meminta semua ASN harus aktif memberikan pengaruh baik tentang penanganan COVID-19, yakni mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk patuh protokol kesehatan dan vaksinasi, menyampaikan informasi positif terkait penanganan COVID-19 oleh Pemerintah, serta tidak menyebarkan disinformasi.

"Pegawai ASN agar secara aktif tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Bantu Pembiayaan COVID-19, Pemkot Malang Potong Tunjangan ASN  

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya