Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram

Rokok dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain

Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa vape dan segala bentuk rokok elektronik haram. Fatwa ini sekaligus mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat membacakan fatwa haram rokok elektronik di Yogyakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK

1. Menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik HaramIDN Times/Irma Yudistirani

Dilansir Antara, Wawan mengatakan, menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

Selain itu, Muhammadiyah juga menilai, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya, sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

2. Karena merokok elektronik haram, belanja rokok elektronik juga dilarang

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik HaramRokok ilegal hasil penindakan di musnahkan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Aji)

Rokok, baik elektronik maupun konvensional juga disebut mengandung racun berbahaya.

"Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," papar Wawan.

Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

3. Merokok rokok elektronik dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik HaramIDN Times/Arief Rahmat

Masih kata Wawan, menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

"Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," kata Wawan dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Baca Juga: Rokok Bikin Miskin Warga Banten

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya