Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir Damai

EO minta maaf mengakui lalai dan telah memvaksin 599 orang

Jakarta, IDN Times - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan seorang vaksinator, EO, dengan pelajar berinisial BLP berakhir damai.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelapor dan keluarganya memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara, setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021) malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Guruh seperti dilansir ANTARA, Rabu (12/8/2021).

Baca Juga: Heboh Vaksin Kosong, IDI Desak Kepolisian Selidiki Hingga Tuntas

1. PPNI sebut kasus ini harusnya diselidiki di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan

Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir DamaiPolisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, yang viral di media sosial itu.

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto mengatakan, kepolisian memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.

Dia menambahkan, "aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019."

2. Dikhawatirkan perawat takut jadi relawan bila kasus ini berakhir di meja hijau

Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir DamaiPolisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian di mana tersangka
dapat terancam pidana satu tahun penjara, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan EO, ujar dia, mengaku tidak ada unsur niat kesengajaan menyuntikkan vaksin kosong kepada pelajar BLP.

Saat itu, EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

DPD PPNI, kata Maryanto, berharap kasus ini bisa dimediasi agar sesuai dengan hukum. Sebab jika perkara ini berujung di meja hijau, perawat takut menjadi relawan dalam penanganan pandemik COVID-19, khususnya menjadi vaksinator vaksin COVID-19.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.

3. Perawat EO minta maaf, mengakui lalai setelah memvaksin 599 orang

Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir Damaiilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap seorang vaksinator berinisial EO dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.

Vaksinasi tersebut terjadi di sekolah Ipeka, Pluit Timur pada Jumat (6/8/2021). Aksi EO ini pun sempat viral di media sosial.

“Mengamankan saudari EO inisialnya merupakan nakes yang saat itu melakukan penyuntikan sesuai ada di video yang viral tersebut. Sementara kita masih mendalami EO ini, dia memang perawat nakes, kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Yusri menjelaskan, EO merupakan seorang perawat yang dimintai tolong untuk menjadi vaksinator massal. Namun demikian, polisi akan tetap mendalami motif lain dari aksi penyuntikan vaksin kosong oleh EO.

“Ibu EO ini juga punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Sulit kita menemukan. Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi,” ujar Yusri.

Berdasarkan pengakuannya, EO mengakui lalai dan tidak memeriksa suntikan saat kejadian. EO mengaku saat itu telah memvaksin 599 orang.

“Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh msyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang,” ujar EO sambil menangis saat jumpa pers.

Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya