Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasional

Modus penipuan online ini trading dan investasi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan online berskala internasional.

Sindikat ini melibatkan warga negara asing (WNA), yang dibantu oleh warga Indonesia. Akibat penipuan ini, banyak korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Mengaku Punya Orang Dalam, Inilah Modus Penipuan CPNS di Lamongan

1. Pelaku terdeteksi berada di Jakarta

Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala InternasionalIDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono di Makassar, Jumat (4/1), mengatakan berhasil membongkar penipuan online ini setelah mendapat laporan.

"Awalnya ada laporan yang kami terima di Makassar ini, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil deteksi keberadaannya di Jakarta," ujarnya, seperti dilansir Antara.

2. Korban rugi hingga Rp655 juta

Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala InternasionalIlustrasi dolar (Pixabay)

Dicky mengungkapkan, pelapor yang menjadi korban dari model investasi ini telah mengalami kerugian hingga Rp655 juta lebih, setelah mentransfer beberapa kali kepada tersangka, perempuan HA (35), warga Provinsi Bengkulu.

Kombes Dicky menyatakan, tersangka HA merupakan kaki tangan dari tersangka utama yang berkebangsaan Nigeria, Chiko.

3. Tersangka utama warga Nigeria bernama Chiko

Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala InternasionalIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka Chiko sudah berada di Indonesia selama beberapa tahun dan menjalankan bisnis penipuannya selama dua tahun.

"Hasil penyidikan sementara, tersangka utama itu warga Nigeria bernama Chiko dan dibantu oleh tersangka HA. HA sendiri itu teman dekat sama tersangka Chiko," katanya.

4. Cara pelaku utama gaet korbannya

Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasionalpexels.com/@kaboompics

Dicky menjelaskan, tersangka Chiko dalam menggaet calon korban-korbannya menggunakan media sosial Facebook, dengan nama Ernest Johnson berkewarganegaraan Inggris.

Bagi calon korban-korbannya yang percaya dengan dia, Chiko meminta untuk mentransfer sejumlah uang yang nilainya cukup besar kepada perempuan HA.

5. Modus penipuan yakni trading dan investasi

Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala InternasionalANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan

Menurut Dicky, modus penipuan itu yakni trading, investasi. "Bagi calon korban yang percaya pasti akan ikut setelah dijanjikan keuntungan dari modal investasi 1,2 juta dolar AS. Nah untuk teknis transfer dan lainnya, menjadi tugas tersangka HA," terang dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, uang dollar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 sebanyak empat lembar, 14 kartu ATM beserta buku rekeningnya dari berbagai bank, serta sembilan telepon genggam (HP) jenis android maupun biasa.

Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penipuan, Kasus Kriminal Terbanyak di Jawa Timur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya