PPLN Kuala Lumpur Akan Hitung Surat Suara di Dewan Tun Razak PWTC

Penghitungan surat suara dikawal Polisi Diraja Malaysia

Kuala Lumpur, IDN Times - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat mengatakan, penghitungan surat suara Pemilu 2019 wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur bakal berlangsung di Dewan Tun Razak PWTC Jalan Tun Ismail Nomer 41 Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghitungan suara berlangsung, Rabu (17/4) besok, mulai pukul 14.00 waktu setempat. Menurut Agung, penghitungan surat suara dilakukan di Dewan Tun Razak PWTC karena keterbatasan tempat di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).

Baca Juga: KPU Perbolehkan KPPS Isi Identitas Surat Suara dengan Stempel

1. Dalam penghitungan surat suara kelompok PPLN boleh diganti tapi ada syaratnya

PPLN Kuala Lumpur Akan Hitung Surat Suara di Dewan Tun Razak PWTCIDN TImes/Mohamad Ulil Albab

Agung menjelaskan, dalam penghitungan surat suara nanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) diperbolehkan diganti, jika ketua dan anggota berhalangan melaksanakan penghitungan surat suara. Tapi, syaratnya si pengganti pernah menjadi peserta Bimtek Pemilu 2019 Kuala Lumpur.

"Petugas KPPSLN yang bertugas harus menggunakan pakaian dan perlengkapan KPPSLN," kata Agung, seperti dilansir Antara, Selasa (16/4).

2. Penghitungan surat suara dikawal Polisi Diraja Malaysia

PPLN Kuala Lumpur Akan Hitung Surat Suara di Dewan Tun Razak PWTCANTARA FOTO/Novrian Arbi

Menurut Agung, para saksi yang hadir dalam penghitungan surat suara harus menunjukkan surat mandat dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Pilpres, dan surat dari DPP partai politik untuk Pemilu Legislatif.

"Untuk menjamin keamanan penghitungan surat suara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bisa ditempatkan di dalam gedung PWTC," katanya.

3. Penghitungan surat suara di luar negeri berbarengan dengan di dalam negeri

PPLN Kuala Lumpur Akan Hitung Surat Suara di Dewan Tun Razak PWTCIDN Times / Aan Pranata

Sebelumnya saat Bimtek KPPSLN, PPLN Kuala Lumpur juga menggunakan gedung tersebut untuk memberikan pelatihan.

Penghitungan surat suara di luar negeri tidak boleh mendahului penghitungan suara di dalam negeri yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Baca Juga: TKN Jokowi Desak KPU Periksa Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya