Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres untuk Bahas RUU TPKS di DPR

DPR akan terbuka terima aspirasi masyarakat terkait RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengirim Surat Presiden (Surpres), terkait pembahasan lanjutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Tak hanya itu, Puan juga menyebut, pihaknya menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR.

"Kami berharap Presiden bisa segera mengirimkan Surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kami menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR," ujar Puan di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

1. DPR akan bahas alat kelengkapan dewan yang akan bahas RUU TPKS bila Surpres sudah ada

Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres untuk Bahas RUU TPKS di DPRPuan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Puan mengatakan, bila Surpres telah dikirim, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Pembahasan soal ini, kata dia, akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR," jelas Puan.

2. DPR akan terbuka terima aspirasi dari masyarakat

Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres untuk Bahas RUU TPKS di DPRMendikbud melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI membahas Wacana Penghapusan UN di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Puan berharap, proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia memastikan, DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.

"DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban kekerasan seksual menerima hak dan perlindungan dari negara," kata Puan.

3. DPR setuju RUU TPKS jadi RUU Inisiatif DPR

Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres untuk Bahas RUU TPKS di DPRIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR.

Rapat paripurna juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyatakan harapannya agar RUU TPKS segera disahkan. Presiden Jokowi mengaku sudah mencermati dengan seksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS, untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI.

Baca Juga: RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya