Tjahjo Larang Pegawai Kemendagri Gunakan Plastik Sekali Pakai

Tjahjo melarang penggunaan plastik mulai Senin (3/12).

Jakarta, IDN Times - Sampah plastik yang terus menggunung menjadi masalah yang kini mengkhawatirkan. November lalu, seekor paus sperma yang ditemukan mati di Pulau Wakatobi, Sulawesi Tenggara, perutnya penuh dengan sampah plastik. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat meninjau hutan kota Punti Kayu Palembang mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, jumlah sampah yang ada di perut paus malang itu seberat hampir 6 kilogram.

Prihatin dengan terus meningkatnya jumlah sampah plastik, mulai Senin (3/12), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan bahan plastik sekali pakai.

Baca Juga: Ironis! Paus yang Mati Terdampar di Wakatobi Makan Sampah Plastik

1. Sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun

Tjahjo Larang Pegawai Kemendagri Gunakan Plastik Sekali PakaiPuspen Kemendagri

Menteri Tjahjo melarang penggunaan bahan plastik sekali pakai karena konsumsi kantong plastik di Indonesia sudah sangat tinggi.

Menurut sejumlah sumber data, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Sementara jumlah kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 85 ribu ton per tahun.

Sementara berdasarkan sumber data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga 2017 terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut.

2. Larangan menggunakan kemasan air minum berbahan plastik dan kantong plastik

Tjahjo Larang Pegawai Kemendagri Gunakan Plastik Sekali PakaiPuspen Kemendagri

Terkait hal tersebut, Tjahjo menyikapi secara serius persoalan ini dan mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan larangan bagi seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik. 

"Mengenai sampah plastik atau bahan plastik sekali pakai, memang sebagaimana isu yang cukup kuat ini, mulai hari ini kami melarang seluruh jajaran Kemendagri untuk menggunakan bahan plastik sekali pakai, kalau mau minum pakai gelas," kata Tjahjo, Senin (3/12), usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. 

3. Larangan berlaku untuk semua termasuk warung makan di lingkungan Kemendagri

Tjahjo Larang Pegawai Kemendagri Gunakan Plastik Sekali PakaiPuspen Kemendagri

Tjahjo juga mengimbau secara khusus terhadap jajarannya, agar tidak menggunakan kemasan botol minum plastik sekali pakai atau sedotan plastik. Larangan berlaku untuk semua termasuk warung makan di lingkungan Kemendagri. 

"Kepada semua jajaran lingkup Kemendagri dan BNPP, mulai hari ini setop minum dengan menggunakan bahan kemasan plastik sekali pakai dan sedotan plastik, dalam setiap acara makan dan minum sehari-hari di lingkungan Kantor Kemendagri dan BNPP dan di acara apapun," tegas Tjahjo.

4. Masalah sampah plastik sudah pada tahap mengkhawatirkan

Tjahjo Larang Pegawai Kemendagri Gunakan Plastik Sekali PakaiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tjahjo menegaskan, imbauan ini sifatnya mulai dari internal Kementerian dalam Negeri dan BNPP.

"Karena masalah sampah plastik sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi lingkungan," ucap Tjahjo dalam rilis yang diterima IDN Times

4. Perlu regulasi dari pemerintah untuk meredam laju penggunaan plastik

Tjahjo Larang Pegawai Kemendagri Gunakan Plastik Sekali PakaiPuspen Kemendagri

Tjahjo mengungkapkan, memang tidak mungkin 100 persen menghapus penggunaan kantong plastik, tetapi yang paling memungkinkan adalah memakai ulang plastik, mengurangi pemakaian plastik, dan mendaur ulang sampah plastik. 

Terakhir, mungkin diperlukan regulasi dari pemerintah untuk meredam laju penggunaan plastik.

Disebutkan, selama ini pelarangan kantong plastik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun harus juga diperkuat dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan penggunaan bahan kemasan plastik. 

Baca Juga: Paus yang Mati Terdampar di Wakatobi Makan 5,9 Kg Sampah Plastik

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya