Usai Holywings, Satpol PP DKI Tindak Kafe dan Bar di Cilandak Jaksel

Kedua tempat hiburan itu melanggar PPKM Level 3

Jakarta, IDN Times - Usai kasus Holywings Kemang, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Satpol PP menindak Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, pada Minggu (12/9/2021) dini hari, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.

Baca Juga: Razia Prokes di Kafe Jakarta Lanjut Terus Usai Kasus Holywings

1. Kafe tersebut juga disegel karena tak punya izin usaha menjual minuman keras

Usai Holywings, Satpol PP DKI Tindak Kafe dan Bar di Cilandak JakselIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Arifin menjelaskan, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 belum diperbolehkan beroperasi.

"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah pertama selama PPKM sebelum diizinkan, akan ditutup. Kedua, karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," ujarnya.

Tidak hanya ditindak karena melanggar PPKM, kafe tersebut ujar Arifin, juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).

Sementara itu, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 3.

2. Beberapa tempat hiburan "kucing-kucingan" dengan petugas di lapangan

Usai Holywings, Satpol PP DKI Tindak Kafe dan Bar di Cilandak JakselKafe Holywings di Kemang kena razia (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM Level 3.

"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bahwasanya bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," kata Agung.

Menurut dia, secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif kendati beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan.

"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," kata dia.

3. Polisi juga telah menyegel tempat karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan

Usai Holywings, Satpol PP DKI Tindak Kafe dan Bar di Cilandak JakselIDN Times/Feny Maulia Agsutin

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menyegel tempat karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan. Di kedua tempat hiburan tersebut, terjadi kerumunan yang melanggar PPKM Level 3.

Tempat karaoke yang disegel yaitu The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi, serta Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Untuk karoke sendiri kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM Level 3,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap pengunjung, didapatkan satu pengunjung The Rome Executive Karaoke and Lounge Kota Bekasi positif narkoba.

“Di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor,” ujar Suhermanto.

Baca Juga: Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi dan Jaksel karena Langgar PPKM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya