Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Kata Wamenag

Wamenag pastikan pernikahan itu tidak tercatat di KUA

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini warganet di dunia maya dihebohkan oleh tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar, terlihat mempelai perempuan mengenakan gaun putih dan jilbab dengan warna senada.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Dia memastikan, pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus

1. UU menyebutkan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama

Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Kata WamenagIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

2. MK Pernah tolak gugatan pasal UU perkawinan

Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Kata WamenagIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Zainut menjelaskan, pada 2014 pasal itu pernah di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam keputusannya, MK menolak gugatan judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," ujarnya.

3. Perkawinan tak hanya sah secara administrasi negara, tapi juga sah menurut hukum agama

Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Kata WamenagIlustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan beda agama ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," ujar Zainut

Baca Juga: Viral Pria Muba Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Tak Tercatat KUA

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya