Didakwa Makar, Aktivis KNPB: Memerdekakan Papua itu Hak Orang Papua

Selama menjadi tapol di Balikpapan terdakwa tak bisa berobat

Balikpapan, IDN Times – Terdakwa kasus makar, Buctar Tabuni (40), buka-bukaan soal kasus makar yang menjeratnya. Mulai dari perlakukan tak adil selama menjadi tahanan politik di Balikpapan hingga keinginannya untuk memerdekakan Papua.

Diketahui, enam rekan Buctar yang juga terdakwa kasus makar itu bernama Agus Kossay (33), Alexsander Gobai (25), Fery Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Pada awal Oktober 2019, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kaltim.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (11/2) kemarin, Buctar mengatakan, ia merasa menderita selama sekitar dua bulan ditahan di Rutan Mapolda Kaltim. Sebab, kondisi Rutan Mapolda Kaltim dinilai tak layak untuk dihuni.

“Ruangannya lembab, dan kami tidak pernah kena matahari,” katanya kepada awak media.

1. Kewenangan memberi izin berobat ada di tangan Kejaksaan

Didakwa Makar, Aktivis KNPB: Memerdekakan Papua itu Hak Orang PapuaBuctar Tabuni saat duduk di kursi pesakitan PN Balikpapan, Selasa (11/2) kemarin. (IDN Times/Surya Aditya)

Setelah di Rutan Mapolda Kaltim, Buctar bersama Agus, Alexsander, Fery, Hengki, Irwanus dan Stevanus, dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balikpapan. Pasca pemindahan ini membuat beberapa terdakwa kasus makar tersebut terserang penyakit.

Buctar mengaku, ia bersama Alexsander sempat menderita TBC hingga muntah darah. Ada juga terdakwa lainnya yang menderita batuk-batuk. Mereka lantas meminta izin kepada pihak Rutan untuk berobat.

Pihak rutan bukan tak mau memberi izin. Akan tetapi, kewenangan memberi izin berobat ada di tangan kejaksaan yang menangani kasus ini. Celakanya, pihak kejaksaan tak pernah memantau kondisi ketujuh terdakwa kasus makar ini. Sehingga, Buctar dan rekan-rekannya tidak pernah bisa berobat.

“Kami minta izin ke rutan, rutan bersedia, tapi harus ada izin dari kejaksaan, tapi kejaksaan tidak pernah kontrol kami,” beber pria berambut gimbal itu.

Hal inilah yang membuat Buctar bersama enam rekannya merasa mendapat perlakukan tak adil selama menjadi tahanan politik di Balikpapan. “Jadi selama di rutan itu hak-hak kami tidak pernah dipenuhi oleh Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga: 7 Tersangka Kasus Makar di Papua Dipindah, Pengacara: Langgar Prosedur

2. Buctar bantah terlibat kasus makar

Didakwa Makar, Aktivis KNPB: Memerdekakan Papua itu Hak Orang PapuaBuctar Tabuni (topi) bersama rekanya yang juga terdakwa kasus makar sesaat sebelum menjalani sidang di PN Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Dikonfirmasi mengenai pasal makar yang didakwakan kepada dirinya, Buctar menanggapi santai. Menurutnya, ia sudah biasa berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus makar. Dia pun mengaku selalu menghadapi kasus yang menjeratnya dengan bersikap kooperatif.

“Kalau saya ini biasa selalu masuk keluar dengan pasal itu, dan saya selalu kooperatif, pihak kepolisian juga tahu itu,” tutur aktivis kemerdekaan Negara Papua Barat yang pernah menjadi Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Hanya saja, kata dia, ada yang berbeda dengan kasus makar yang menjeratnya kali ini. Dia merasa tidak melakukan makar sebagaimana yang dituduhkan jaksa kepada dirinya.

“Tapi, untuk kasus hari ini, satu hari pun saya tidak mau ditahan. Karena nurani saya mengatakan saya benar-benar tidak terlibat melakukan makar,” tegasnya.

3. Buctar sebut kebebasan berpendapat tak seharusnya dikriminalisasi

Didakwa Makar, Aktivis KNPB: Memerdekakan Papua itu Hak Orang PapuaKetua Tim JPU dari Kejati Papua, Adrianus Y Tomana, bersama anggotanya. (IDN Times/Surya Aditya)

Meski begitu, Buctar tak menampik, menginginkan Papua keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun keinginannya itu hanyalah kebebasan berpendapat yang seharusnya tidak dikriminalisasi.

“(Memerdekakan Papua) Itu hak fundamental orang Papua, dan saya berjuang untuk itu. Tapi peristiwa hari ini diluar dari apa yang saya pikirkan, jadi pasal yang dikenakan saya merasa tidak melakukan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Buctar, Agus, Alexsander, Fery, Hengki, Irwanus dan Stevanus menjalani sidang perdananya di PN Balikpapan pada Selasa (11/2) kemarin. Sidang ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua, Adrianus Y Tomana menyebut, Buctar bersama enam rekannya didakwa Pasal 106 dan 110 KUHP, tentang Makar. Sebab, mereka diduga mengkampanyekan makar saat demo di Jayapura, Papua, pada September 2019.

"Tujuan dari demo yang terjadi itu agendanya untuk memisahkan Papua dari negara RI,” kata Adrianus.

Baca Juga: Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak Jelas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya