12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al Qaeda

ACT kumpulkan donasi triliunan rupiah beberapa tahun ini

Jakarta, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini ramai menjadi sorotan, usai terbongkarnya dugaan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat, oleh majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat.

Dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin, 4 Juli 2022, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya konsisten menyampaikan laporan keuangan hingga 2020. Laporan tersebut juga diunggah di laman resmi ACT dan bisa diakses.

Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan ACT di websitenya, act.id, hanya disebutkan total donasi yang diterima. Pada 2020, total donasi Rp519.354.229.469 atau sekitar Rp0,5 triliun.

Total donatur pada 2020 sebanyak 348.300 orang. ACT juga menyampaikan besaran donasi yang diperoleh dari berbagai donatur.

Selain itu, ACT dianggap melanggar aturan karena melakukan pemotongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional. Padahal, sesuai peraturan pemerintah (PP), hanya sebesar 10 persen.

Berikut IDN Times rangkum tentang fakta-fakta mengenai kasus dugaan penyelewengan dana ACT.

1. Petinggi ACT minta maaf setelah dugaan penyelewengan terbongkar

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaKonferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia. Permohonan maaf ia sampaikan setelah ramai terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola ACT.

Penyimpangan atau penilapan uang donasi tersebut diduga dilakukan petinggi ACT. "Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Donasi yang Terkumpul?

2. Petinggi ACT bergaji Rp250 juta

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaKonferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui gaji pimpinan di lembaganya sempat mencapai Rp250 juta per bulan. Menurutnya, gaji tersebut berlaku pada Januari 2021.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, gaji pimpinan Rp250 hanya berlaku satu bulan. Setelah itu, ada restrukturisasi gaji karena pandemik COVID-19.

Saat ini, kata Ibnu, gaji pimpinan ACT tak lebih dari Rp100 juta. Namun, dia tak menjelaskan nominal pastinya.

3. Kemensos cabut izin ACT

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dalam siaran tertulis, Rabu, 6 Juli 2022 pagi.

4. PPATK membekukan 60 rekening ACT

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

5. ACT di Depok menghentikan pengumpulan dan penyaluran donasi usai izin PUB dicabut

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaLokasi ACT Depok di Jalan Juanda, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan ACT dari Kementerian Sosial, membuat ACT di Kota Depok menghentikan aktivitasnya.

Markom ACT Depok, Jundi, mengaku tidak dapat berbicara banyak terkait penghentian aktivitas kantornya. Dia meminta menghubungi langsung ACT pusat.

Ia menuturkan, sejak izin PUB dicabut Kemensos, pihaknya sudah tidak melakukan pengumpulan donasi dari masyarakat. "Iya sudah dihentikan sejak kemarin," tutur dia.

6. Petinggi ACT pernah dilaporkan ke polisi oleh mitra kerja samanya

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, memastikan kasus dugaan penipuan dalam akta autentik oleh dua petinggi lembaga filantropi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin terus berlanjut.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

“Masih penyelidikan,” kata Andi kepada IDN Times, Rabu (6/7/2022).

Andi menyebutkan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya.

7. ACT diduga sumbang dana ke Al Qaeda

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

PPATK menyebutkan adanya aliran dana dari lembaga ACT ke kelompok Al Qaeda.  Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dari penyelidikan pihaknya ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Al Qaeda yang pernah ditangkap di Turki.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," tutur Ivan dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Namun, sambung Ivan, hal tersebut masih perlu mendapatkan kajian lebih dalam lagi sehingga transaksi yang terjadi dapat benar-benar dikatakan sebagai transaksi terlarang.

8. ACT beli mobil mewah untuk operasional

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaPresiden ACT, Ibnu Khajar, saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022) (IDN Times / Hafit Yudi Suprobo)

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengakui lembaganya pernah membeli Toyota Alphard sebagai mobil operasional. Dia mengatakan, mobil itu dibeli sebagai operasional untuk memuliakan para tamu ACT.

"Kami sadar betul, amanah masyarakat harus kita tunaikan sebaik-baiknya. Kendaraan yang sebelumnya diberitakan, tentang Alphard dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami, ustaz, tamu dari bandara untuk jemput mereka, kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat," ujar Ibnu Khajar, saat konferensi pers di kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Selain itu, ACT juga membeli mobil Pajero Sport. Ibnu menerangkan, kendaraan tersebut digunakan untuk tugas kemanusiaan di daerah dengan medan yang sulit. Namun, kendaraan mewah itu kini sudah dijual. Hal itu karena ACT membutuhkan dana operasional akibat pandemik COVID-19.

9. ACT pernah kerja sama dengan Bukalapak

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaPegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT juga menyeret Bukalapak. PT Bukalapak.com atau Bukalapak pun merespons pemberitaan perihal keterkaitan perusahaan dengan Yayasan ACT. Manajemen menegaskan saat ini Bukalapak tidak lagi bekerja sama dengan ACT.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerjasama dengan ACT sejak Juli 2019," bunyi keterangan tertulis perusahaan seperti dikutip Kamis (7/7/2022).

10. Donasi dihentikan selama proses audit

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaPegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengungkapkan pencabutan izin PUB dilakukan juga untuk memudahkan proses audit, termasuk berapa dana yang terkumpul dan disalurkan.

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit yang masih berlangsung, nanti jika hasilnya sudah keluar rekomendasinya seperti apa, Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan,” paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Rasman belum bisa memastikan berapa lama hasil audit tersebut, karena melihat bukti-bukti serta peraturan  lainnya, dan melihat kondisi laporan.

“Seperti rekening yang digunakan apakah sesuai dengan perizinan atau melebihi itu semua di cek,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

11. Pencabutan izin PUB berlaku nasional

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaPegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menegaskan pencabutan izin PUB ACT berlaku nasional. Hal itu menjawab terkait izin kegiatan operasional untuk ACT yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Sempat beredar Pemprov DKI Jakarta memberikan izin operasional yang tertera dalam laman resmi ACT.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari laman resmi ACT.

12. ACT diduga langgar aturan pemotongan donasi lebih dari 10 persen

12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al QaedaPresiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Kemensos mencabut izin PUB ACT lantaran pemotongan donasi tak sesuai peraturan pemerintah (PP), yakni 10 persen. ACT disebut memotong dana sumbangan umat lebih dari 13 persen.

Namun, Yayasan ACT angkat suara perihal potongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional.

"Status dana di kami macam-macam ya. Memang perlu ada sosialisasi yang lebih baik ke depannya soal potongan operasional 10 persen. Khawatirnya, banyak masyarakat kita yang belum tahu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya