Ambil Foto di Bromo Diminta Rp1 Juta, Begini Aturannya

Pungutan dikenakan bila foto atau video untuk komersial

Jakarta, IDN Times - Gunung Bromo selalu sukses menjadi tempat favorit wisatawan. Gunung berapi yang masih aktif ini berada di ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut, sehingga udaranya masih sangat dingin.

Tidak hanya itu, keindahan ikon pariwisata Jawa Timur ini juga sangat luar biasa. Destinasi ini sering ramai dikunjungi wisatawan baik dari Pulau Jawa maupun luar Jawa. Tak sedikit wisatawan yang berfoto untuk mengabadikan liburan mereka. Namun, ada kejadian kurang mengenakkan yang dialami salah seorang wisatawan.

Diunggah di media sosial twitter, @arbeinrambey memposting sebuah video berisi sebuah kuitansi bertulis

"Agung. Satu juta rupiah. Kegiatan pengambilan foto/gambar"

Ia menuliskan caption:

"Ada temen fotografer kirim ini. Kemarin 3 Juni 2022 dimintai Rp1 juta di Bromo. Katanya, motret harus ijin. Mari kita usahakan ada kejelasan dari semua pihak."

Sebetulnya apakah boleh mengambil video atau gambar di kawasan Gunung Bromo? Ini penjelasan dari pihak Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK).

Baca Juga: 10 Potret Plataran Bromo, Suguhkan View Alam Bromo yang Membius

1. Pengambilan foto atau video untuk komersil dikenakan tarif

Menanggapi informasi yang ramai tersebut, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nandang Prihadi, mengkonfirmasi kepada IDN Times sebagai berikut:

Sehubungan pemberitaan terkait pungutan kepada fotografer di Bromo kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Sesuai PP 12/2014 selain karcis masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan untuk film komersil dengan tarif sebagaimana terlampir.
  2. Berdasarkan informasi petugas lapangan, pada tanggal 3 Juni ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersil sehingga oleh petugas diminta mengurus simaksi snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
  3. Pungutan tarif foto komersil antara lain foto prewedding, iklan, dan lain-lain, selama ini sudah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
  4. Saat ini untuk simaksi film komersil belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi, namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
  5. BBTNBTSM telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor ke call centre/nomor pengaduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Rencana Jembatan Kaca di Kawasan Wisata Bromo, Ini kata TNBTS   

2. Sudah jelas tertulis di Peraturan Pemerintah

Berdasarkan surat tersebut, sesuai PP 12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, selain tiket masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan. Untuk film komersial dengan video komersil dikenakan biaya Rp10 juta per paket, menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket.

Pungutan tarif ini berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar atau video untuk iklan atau prewedding di kawasan Gunung Bromo.

3. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai peraturan pemerintah, maka bisa dilaporkan

Menurut informasi petugas lapangan, pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersil, sehingga oleh petugas diminta mengurus simaksi snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku.

Pungutan tarif foto komersil antara lain foto prewedding atau iklan selama ini sudah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.   

Tak perlu khawatir, karena Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Malang (BBTNBTSM) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor ke call center/nomor pengaduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya