Apa Arti Fair Trial yang disebut Ketua Komnas HAM untuk Bharada E?

Tak ingin Bharada E jadi tumbal kasus pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, tak tega jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, malah jadi tumbal dalam kasus tersebut.

“Sejak awal kan gitu. Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E jadi tumbal semua persoalan ini. Mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Namun apakah itu fair trial? Berikut penjelasannya!

1. Fair trial di Indonesia terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Apa Arti Fair Trial yang disebut Ketua Komnas HAM untuk Bharada E?Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Melansir situs resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan runtuh.

Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil juga, orang-orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.

Di Indonesia, upaya untuk menegakkan prinsip peradilan yang adil itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Komnas HAM Jelaskan soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

2. Hilangnya CCTV akan mempersulit fair trial

Apa Arti Fair Trial yang disebut Ketua Komnas HAM untuk Bharada E?Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Taufan kerap membahas fair trial atau hak atas peradilan yang adil. Salah satunya terkait CCTV yang jika dihilangkan akan mempersulit fair trial itu.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” kata Taufan.

Baca Juga: Apa Arti Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

3. Komnas HAM akan fokus pada prinsip fair trial

Apa Arti Fair Trial yang disebut Ketua Komnas HAM untuk Bharada E?Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jika prinsip fair trial tidak berjalan dengan baik, kata dia, akan ada ketimpangan dalam hukuman seseorang. Taufan mengatakan, pihaknya akan fokus pada prinsip fair trial itu.

“Kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10, dihukum seribu. Tidak profesional sejak awal,” ucap dia.

Baca Juga: Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Tiba di Mako Brimob

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya