Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: 7.160 Orang Jemaah Haji Berangkat lewat Asrama Haji Makassar
1. Surat dam dan kurban tahun ini ditujukan ke empat negara termasuk Indonesia
Fauzin mengatakan pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Undang Keluarga Ridwan Kamil Haji di Bulan Juli
2. Pemerintah imbau jemaah tidak bertransaksi dengan calo atau beli dari web yang mencurigakan
Disebutkan dalam edaran bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:
- Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan
- Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu
- Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih
- Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan
- Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging
- Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.
“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.
Editor’s picks
3. Ada 6 pelanggaran yang wajib ditebus dengan dam
Dalam pelaksanaan haji atau umrah terdapat istilah dam atau denda. Dam berlaku bila ada tata cara atau ketentuan yang dilanggar. Misalnya, melanggar larangan ihram atau tidak bisa menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Muzdalifah atau Mina.
Ada enam hal yang disepakati para ulama terkait pelanggaran yang wajib ditebus dengan dam, seperti dalam Buku Pintar Haji dan Umrah, yakni:
- Melakukan haji Qiran atau Tamattu
- Tidak ihram dan miqat
- Tidak mabit atau bermalam di Muzdalifah
- Tidak mabit atau bermalam di Mina
- Tidak melempar jumrah
- Tidak melakukan tawaf wada
4. Empat macam dam
Dam ada empat macam, antara lain dam takhyir ta'dil, dam takhyir takdir, dam tartib ta'dil, dan dam tartib takdir.
- Dam Takhyir Ta'dil, dibayarkan apabila ada kesalahan satu atau dua perkara, seperti memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di Tanah Haram.
Dendanya: memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu ekor kambing, atau berpuasa selama 10 hari.
- Dam Takhyir Takdir, dibayarkan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti memotong kuku, mencabut rambut atau bulu badan. Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram, memakai minyak pada rambut atau jenggot, memakai wewanggian pada badan atau pakaian, bersetubuh sebelum tahallul kedua.
Damnya: memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu ekor kambing dan berpuasa selama 10 hari.
- Dam Tartib Ta'dil, dibayarkan apabila bersetubuh dengan sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makan fakir miskin seharga satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
- Dam Tartib Takdir, dibayarkan apabila melakukan atau tidak melakukan satu atau beberapa perkara, seperti, melakukan haji Tamattu atau Qiran, tidak wukuf di Arafah, tidak melontar jumrah, tidak mabit di muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak ihram di miqat, tidak melakukan tawaf wada, dan tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Damnya: memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu ekor kambing atau berpuasa selama 10 hari.
Baca Juga: Lebih Separuh Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Makkah